Langkah Mengikuti TKA Susulan SD dan SMP, Siswa Harus Tahu

Di bulan April 2026, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD dan SMP telah berlangsung. Siswa yang telah mengikuti ujian menunggu hasil secara resmi, sementara bagi yang berhalangan hadir, terdapat kesempatan untuk mengikuti TKA Susulan.

TKA Susulan diatur secara ketat dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025. Aturan ini memastikan bahwa kesempatan susulan hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu dan telah tercatat dalam Daftar Nominasi Tetap *DNT) serta terdata di laman manajemen TKA.

Siswa berhak mengikuti TKA Susulan apabila mengalami kendala teknis seperti gangguan listrik, jaringan, atau kerusakan perangkat. Selain itu, kendala non-teknis, seperti sakit atau kondisi khusus yang tercantum dalam pedoman penyelenggaraan TKA, juga menjadi alasan sah untuk mengikuti ujian susulan.

Keadaan force majeur menjadi pertimbangan tambahan. Bencana alam, keadaan darurat, atau situasi di luar kendali peserta maupun satuan pendidikan dapat menjadi dasar pengajuan TKA Susulan. Hal ini memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang adil untuk mengikuti ujian meskipun menghadapi situasi tak terduga.

Proses pengajuan TKA Susulan dilakukan melalui sekolah yang melaporkan kendala siswa dengan menyertakan bukti pendukung, seperti berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, atau dokumen terkait keadaan darurat (yang relevan). Laporan ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah verifikasi, siswa yang memenuhi syarat dapat mengikuti TKA Susulan pada tanggal 11 hingga 19 Mei 2026. Prosedur ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan bukti yang jelas agar hak mengikuti ujian tetap terjamin.

Siswa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA Susulan. Kelalaian meliputi tidak memperhatikan jadwal, sengaja tidak hadir, atau mengabaikan kewajiban mengikuti ujian. Aturan ini menegaskan bahwa tanggung jawab individu tetap menjadi bagian penting dari proses pendidikan dan evaluasi akademik.

(Sumber catatan: Kemendikdasmen dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 059/H/M/2025/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur)

Bagikan Tulisan
Skip to content