{"id":11435,"date":"2026-01-27T08:13:00","date_gmt":"2026-01-27T01:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/?p=11435"},"modified":"2026-01-27T09:25:36","modified_gmt":"2026-01-27T02:25:36","slug":"11435-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/11435-2\/","title":{"rendered":"Memaknai dengan Benar dan Memperkuat Kegiatan Upacara Bendera di Sekolah"},"content":{"rendered":"\n<p>Pendidikan di Indonesia kembali mendapatkan perhatian besar melalui langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). <\/p>\n\n\n\n<p>Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah menggambarkan pentingnya konsistensi dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab pada generasi muda. <\/p>\n\n\n\n<p>Surat ini tidak hanya menjadi panduan bagi Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten\/kota, tetapi juga menjadi landasan bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk kembali memperkuat pelaksanaan upacara bendera.<\/p>\n\n\n\n<p>Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan agar upacara bendera di sekolah digiatkan kembali sebagai salah satu media untuk memperkuat pendidikan karakter. <\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini sangat relevan dengan tantangan zaman yang semakin kompleks, di mana siswa seringkali terpapar dengan beragam pengaruh luar yang kadang tidak selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Baca juga: <a href=\"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/surat-edaran-mendikdasmen-tentang-pelaksanaan-upacara-bendera-di-sekolah\/\">Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksanaan upacara bendera yang rutin diharapkan dapat memberikan fondasi yang kokoh bagi peserta didik untuk membangun identitas bangsa yang kuat dan penuh kebanggaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Mendikdasmen, Abdul Mu\u2019ti, menekankan bahwa upacara bendera bukanlah sekadar kegiatan formal atau seremonial semata. Sebaliknya, ini adalah sarana yang sangat penting dalam pendidikan karakter. <\/p>\n\n\n\n<p>Melalui upacara, siswa dapat belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta rasa cinta tanah air yang mendalam. <\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,&#8221; ujar Abdul Mu\u2019ti, yang menunjukkan betapa vitalnya peran upacara bendera dalam pembentukan karakter bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Surat Edaran tersebut menegaskan agar semua sekolah melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan upacara bendera menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten dan berkelanjutan. <\/p>\n\n\n\n<p>Tidak hanya sebagai kewajiban rutin, namun juga sebagai bagian dari proses pendidikan yang menyentuh setiap siswa. <\/p>\n\n\n\n<p>Konsistensi dalam pelaksanaan upacara diharapkan dapat membentuk perilaku siswa yang tertib, menghargai waktu, serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia yang harus dibacakan setiap kali upacara bendera dilaksanakan. <\/p>\n\n\n\n<p>Ikrar ini menjadi semacam komitmen yang harus dipegang teguh oleh setiap siswa untuk belajar dengan giat, menghormati orang tua dan guru, serta mencintai tanah air Indonesia. <\/p>\n\n\n\n<p>Ikrar tersebut juga mengandung nilai-nilai toleransi dan kebersamaan yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. <\/p>\n\n\n\n<p>Melalui ikrar ini, diharapkan peserta didik dapat menumbuhkan sikap yang lebih religius, toleran, dan mampu menghargai perbedaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ikrar Pelajar Indonesia ini juga merupakan bagian dari pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang ingin memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. <\/p>\n\n\n\n<p>Ikrar ini bukan hanya sebagai seremonial, tetapi sebagai langkah nyata dalam menginternalisasi nilai-nilai luhur bangsa. <\/p>\n\n\n\n<p>Nilai kebersamaan, saling menghormati, dan persatuan harus menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil oleh generasi muda Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai tambahan, kebijakan ini juga mendorong siswa untuk lebih mengenal dan merayakan kebersamaan melalui lagu wajib nasional dan lagu &#8220;Rukun Sama Teman&#8221;. Lagu ini bertujuan untuk memperkuat pesan tentang pentingnya hidup rukun di tengah keberagaman. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan mendengarkan dan menyanyikan lagu ini, diharapkan siswa dapat lebih memahami nilai kebersamaan dan memperkuat rasa solidaritas di antara teman-temannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Penerapan kebijakan ini tidak datang begitu saja, melainkan berdasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. <\/p>\n\n\n\n<p>Kebijakan ini tidak hanya berbicara tentang kewajiban administratif, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan penuh dengan nilai-nilai positif yang bisa memperkuat karakter peserta didik.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemendikdasmen mengimbau agar seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab. <\/p>\n\n\n\n<p>Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah sangat dibutuhkan untuk menciptakan budaya sekolah yang baik, di mana pendidikan karakter dapat diterapkan secara nyata. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan upacara bendera tidak hanya menjadi rutinitas belaka, tetapi dapat menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang kokoh pada setiap siswa.<\/p>\n\n\n\n<p>Kesuksesan dari pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif semua pihak.<\/p>\n\n\n\n<p>Upacara bendera yang dilakukan setiap Senin bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan sebuah kesempatan bagi para siswa untuk meresapi nilai-nilai luhur bangsa dan memperkuat rasa cinta tanah air. <\/p>\n\n\n\n<p>Di sinilah peran pendidikan karakter menjadi sangat penting, bukan hanya untuk masa depan individu, tetapi juga untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui langkah ini, Kemendikdasmen berharap Indonesia dapat memiliki generasi penerus yang tidak hanya cerdas dalam hal pengetahuan, tetapi juga kuat dalam karakter dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa yang besar. <\/p>\n\n\n\n<p>Setiap langkah kecil yang dilakukan hari ini akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Sumber catatan: <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/14614-kemendikdasmen-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-upacara-be\">Kemendikdasmen<\/a>\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/14614-kemendikdasmen-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-upacara-be\">Kemendikdasmen<\/a>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendidikan di Indonesia kembali mendapatkan perhatian besar melalui langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah menggambarkan pentingnya konsistensi dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab pada generasi muda. Surat ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11438,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-11435","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11435","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11435"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11435\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11443,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11435\/revisions\/11443"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11438"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11435"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11435"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11435"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}