{"id":11498,"date":"2026-01-28T07:01:51","date_gmt":"2026-01-28T00:01:51","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/?p=11498"},"modified":"2026-01-28T07:43:22","modified_gmt":"2026-01-28T00:43:22","slug":"11498-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/11498-2\/","title":{"rendered":"Upaya Nyata Kemendikdasmen Meningkatkan Kesejahteraan dan Pengakuan Profesional Guru Non-ASN"},"content":{"rendered":"\n<p>Pendidikan yang berkualitas membutuhkan dedikasi tinggi dari para pengajarnya. Namun, sering kali para guru, terutama yang berstatus non-ASN, terabaikan dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaiannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam upaya untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru non-ASN di tahun 2026. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan anggaran lebih dari Rp14 triliun yang dialokasikan untuk berbagai tunjangan, Kemendikdasmen berharap para guru non-ASN dapat semakin sejahtera dan termotivasi untuk menjalankan tugas mulia mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Komitmen Kemendikdasmen ini tidak hanya sebatas memberikan tunjangan, tetapi juga mencakup sejumlah kebijakan strategis yang bertujuan untuk memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bermartabat. <\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari tantangan yang dihadapi oleh guru, baik ASN maupun non-ASN. <\/p>\n\n\n\n<p>Oleh karena itu, kebijakan yang diambil bertujuan untuk memperbaiki status, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Tahun 2026 ini, Kemendikdasmen meneruskan langkah-langkah yang sudah dimulai beberapa tahun lalu untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui guru. <\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu langkah penting yang sudah dijalankan adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). <\/p>\n\n\n\n<p>Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah berhasil diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK, memberikan mereka hak yang lebih jelas dan jaminan yang lebih baik dalam pekerjaan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, guru non-ASN juga diberikan kesempatan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang tidak hanya memberikan sertifikasi pendidik tetapi juga mengakui kompetensi profesional mereka. <\/p>\n\n\n\n<p>Dalam periode 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan sertifikasi tadi, diharapkan kualitas pengajaran para guru semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi mutu pendidikan di sekolah.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi kesejahteraan, tahun 2026 menjadi tahun yang penting bagi guru non-ASN. Kemendikdasmen meningkatkan insentif bagi mereka, dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. <\/p>\n\n\n\n<p>Kenaikan di atas bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme para guru, sekaligus mendorong mereka untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih baik dan berkualitas. <\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru non-ASN sebagai penerima manfaat dari insentif ini. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. TPG sebesar Rp2 juta per bulan ini menjadi pengakuan profesional bagi guru-guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya. <\/p>\n\n\n\n<p>Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan inpassing. <\/p>\n\n\n\n<p>Dalam anggaran tahun 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. <\/p>\n\n\n\n<p>Anggaran tadi mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp663 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih dari itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus untuk guru non-ASN yang bertugas di daerah-daerah yang sulit dijangkau atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). <\/p>\n\n\n\n<p>Tunjangan khusus ini sebesar Rp2 juta per bulan, setara dengan TPG, dan akan diberikan kepada lebih dari 28 ribu guru di tahun 2026. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan anggaran sekitar Rp706 miliar, tunjangan ini diharapkan dapat membantu guru yang bertugas di daerah-daerah yang menantang, sehingga mereka dapat terus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas meskipun dalam kondisi yang sulit.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi para guru, terutama mereka yang bekerja di sekolah swasta, seperti yang disampaikan oleh Any Anggraeni, pemberian tunjangan ini sangat bermanfaat. <\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"680\" src=\"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616-1024x680.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-11501\" srcset=\"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616-1024x680.jpg 1024w, https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616-300x199.jpg 300w, https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616-768x510.jpg 768w, https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616-1536x1020.jpg 1536w, https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/01\/14616.jpg 1600w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5377526\/kemendikdasmen-siap-perkuat-kesejahteraan-bagi-guru-non-asn\">Kemendikdasmen Siap Perkuat Kesejahteraan bagi Guru Non-ASN <\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Any, seorang guru di sekolah swasta, mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterimanya telah memberinya kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan membeli buku literasi, yang akhirnya meningkatkan kualitas pengajaran yang ia berikan kepada siswa. <\/p>\n\n\n\n<p>Lebih dari itu, tunjangan tersebut juga membantunya dalam membiayai pendidikan dua anaknya. Baginya, tunjangan itu bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas perjuangan para guru dalam mencerdaskan anak bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemendikdasmen, melalui kebijakan tersebut, tidak hanya berfokus pada aspek kesejahteraan semata, tetapi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, diharapkan setiap guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung dalam menjalankan peran penting mereka. <\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama memperhatikan masalah guru non-ASN dengan pendekatan yang lebih utuh dan proporsional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perbaikan tata kelola guru menjadi sangat jelas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesejahteraan, tetapi juga untuk memastikan bahwa guru non-ASN mendapat pengakuan yang setara dengan profesi lainnya. <\/p>\n\n\n\n<p>Peran mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa sangat penting, dan upaya untuk memperbaiki kesejahteraan serta status kepegawaian mereka adalah langkah besar dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Poinnya, kebijakan Kemendikdasmen ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. <\/p>\n\n\n\n<p>Dengan meningkatkan kesejahteraan, memberikan perlindungan, dan memberi pengakuan profesional kepada guru non-ASN, pemerintah berharap bahwa para guru semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi siswa dan bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p> Pendidikan yang bermutu hanya bisa tercipta jika para pengajarnya merasa dihargai dan diberdayakan, dan kebijakan ini adalah langkah nyata menuju arah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Sumber catatan: <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/14616-tahun-2026-kemendikdasmen-lanjutkan-dan-perkuat-komitmen-kes\">Kemendikdasmen<\/a>\/Foto atau ilsutrasi dipenuhi dari <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/14616-tahun-2026-kemendikdasmen-lanjutkan-dan-perkuat-komitmen-kes\">Kemendikdasmen<\/a>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendidikan yang berkualitas membutuhkan dedikasi tinggi dari para pengajarnya. Namun, sering kali para guru, terutama yang berstatus non-ASN, terabaikan dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaiannya. Dalam upaya untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru non-ASN di tahun 2026. Dengan anggaran lebih dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11502,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-11498","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11498","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11498"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11498\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11507,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11498\/revisions\/11507"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11502"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11498"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11498"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11498"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}