{"id":13909,"date":"2026-05-19T07:18:53","date_gmt":"2026-05-19T00:18:53","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/?p=13909"},"modified":"2026-05-19T07:22:23","modified_gmt":"2026-05-19T00:22:23","slug":"13909-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/13909-2\/","title":{"rendered":"Sepenuhnya Online, Pemkot Tegaskan SPMB SMP Kota Batu 2026 Transparan dan Bebas dari Titipan"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Kabar Daerah &#8211;<\/strong> Pemerintah\u00a0Kota Batu\u00a0resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026\/2027. Seluruh proses pendaftaran SMP Negeri tahun ini dipastikan dilakukan secara penuh melalui sistem daring atau online.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali\u00a0Kota Batu\u00a0Nomor 188.45\/85\/KEP\/35.79.112\/2026. Pemkot Batu menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi guna menjamin pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Kepala Dinas Pendidikan\u00a0Kota Batu, Alfi Nurhidayat, mengatakan terdapat empat jalur utama dalam penerimaan siswa baru tingkat SMP Negeri tahun ini, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSPMB tahun ini seluruhnya dilaksanakan secara online. Sistem ini dibuat agar proses penerimaan lebih transparan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan,\u201d ujar Alfi, Sabtu (16\/5\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai rayon sekolah yang telah ditetapkan. Jalur afirmasi diprioritaskan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, termasuk hafidz atau penghafal kitab suci. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua maupun anak guru.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSeluruh jalur memiliki kuota masing-masing. Untuk SMP Negeri, jalur domisili sebesar 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 35 persen,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan\u00a0Kota Batu, Cahyawisesa Sri Rama Atmaja, menambahkan dari total kuota tersebut juga disediakan ruang sebesar 4 persen bagi penyandang disabilitas.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurutnya, di\u00a0Kota Batu\u00a0terdapat sembilan SMP Negeri dengan total pagu mencapai 1.618 siswa yang terbagi dalam 51 rombongan belajar (rombel).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cContohnya SMP Negeri 1 Batu memiliki kapasitas 10 rombel atau 320 siswa. Untuk jalur domisili, kami sudah memetakan berdasarkan wilayah RW agar distribusi siswa lebih adil,\u201d terang Rama.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menyebut calon siswa yang bisa mendaftar ke SMP Negeri 1 Batu berasal dari tujuh desa dan kelurahan, yakni Ngaglik, Sisir, Temas, Oro-Oro Ombo, Pesanggrahan, Sumberejo, dan Songgokerto.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, calon siswa wajib memenuhi syarat usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah lulus SD atau sederajat. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga juga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cOrang tua juga wajib menandatangani surat pernyataan keaslian dokumen bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tahapan resmi SPMB dimulai dari jalur afirmasi yang dibuka pada 18\u201319 Mei 2026. Selanjutnya jalur mutasi pada 2 Juni, jalur prestasi pada 8\u20139 Juni, dan terakhir jalur domisili pada 15\u201317 Juni 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah\u00a0Kota Batu\u00a0berharap sistem daring dan juknis yang telah diterbitkan mampu meminimalisir potensi kecurangan maupun praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Direpost dari <a href=\"https:\/\/portaljtv.com\/news\/SPMB%20SMP%20Kota%20Batu%202026%20Full%20Online,%20Pemkot%20Pastikan%20Transparan%20dan%20Bebas%20Titipan?biro=malang\">Portal JTV<\/a>\/Judul asli berita: SPMB SMP Kota Batu 2026 Full Online, Pemkot Pastikan Transparan dan Bebas Titipan\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari <a href=\"https:\/\/portaljtv.com\/news\/SPMB%20SMP%20Kota%20Batu%202026%20Full%20Online,%20Pemkot%20Pastikan%20Transparan%20dan%20Bebas%20Titipan?biro=malang\">Portal JTV<\/a>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabar Daerah &#8211; Pemerintah\u00a0Kota Batu\u00a0resmi menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026\/2027. Seluruh proses pendaftaran SMP Negeri tahun ini dipastikan dilakukan secara penuh melalui sistem daring atau online. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali\u00a0Kota Batu\u00a0Nomor 188.45\/85\/KEP\/35.79.112\/2026. Pemkot Batu menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13910,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-13909","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13909","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13909"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13909\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13913,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13909\/revisions\/13913"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}