{"id":14023,"date":"2026-05-22T20:41:00","date_gmt":"2026-05-22T13:41:00","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/?p=14023"},"modified":"2026-05-23T08:55:44","modified_gmt":"2026-05-23T01:55:44","slug":"yang-penting-adil-meskipun-bobot-tka-di-tiap-berbeda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/yang-penting-adil-meskipun-bobot-tka-di-tiap-berbeda\/","title":{"rendered":"Intinya yang Penting Adil Meskipun Bobot TKA di Tiap Daerah Tidak Sama"},"content":{"rendered":"\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak mempermasalahkan perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiap daerah, selama tidak mencederai prinsip keadilan.<\/p>\n\n\n\n<p>Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memang memberikan keleluasaan penuh terhadap pemerintah daerah dalam memanfaatkan hasil TKA untuk jalur prestasi SPMB, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJalur prestasi kan ada dua, akademik dan non akademik. Akademik itu juga ada dua, rapor dan TKA. Ada daerah yang melakukan tes tambahan, silakan. Yang penting jangan sampai mencederai prinsip keadilan makanya bobot TKA juga bermacam-macam,\u201d kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis.<\/p>\n\n\n\n<p>TKA, kata dia, menjadi salah satu tes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang terstandar, objektif, dan kredibel, guna mengukur capaian akademik murid pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\n<iframe title=\"Komitmen Bersama SPMB RAMAH\" width=\"1290\" height=\"726\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/6W2fdgP051g?feature=oembed\" frameborder=\"0\" allow=\"accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share\" referrerpolicy=\"strict-origin-when-cross-origin\" allowfullscreen><\/iframe>\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Baca juga: <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5577052\/kemendikdasmen-53-pemerintah-daerah-bantu-subsidi-sekolah-swasta\">Kemendikdasmen: 53 Pemerintah Daerah Bantu Subsidi Sekolah Swasta<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Adapun berdasarkan hasil pemantauan pihaknya, ia mengatakan ada wilayah yang memberikan bobot hasil TKA hingga 80 persen untuk jalur prestasi SPMB, sementara wilayah lain hanya memberikan bobot 50 persen untuk hasil TKA pada jalur yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, lanjutnya, pembobotan TKA dalam jalur prestasi SPMB menjadi berbeda-beda mengikuti aturan dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAda yang 50 persen, fifty-fifty dengan rapor, monggo disilahkan,\u201d kata Gogot.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya pada Rabu (8\/4), Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan pembobotan atau proporsi TKA dalam SPMB masuk jenjang pendidikan SMP maupun SMA diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cMemang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,\u201d kata Toni.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga penyampaian hasil TKA nantinya dapat dilakukan dengan cepat untuk kepentingan SPMB di tiap wilayah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Direpost dari <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5576877\/bobot-tka-berbeda-di-tiap-daerah-kemendikdasmen-yang-penting-adil\">Antara<\/a>\/Judul asli berita: Bobot TKA Berbeda di Tiap Daerah, Kemendikdasmen: yang Penting Adil\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/15398-kemendikdasmen-bersama-polri-kejaksaan-kpk-dan-kemendagri-ko\">Kemendikdasmen<\/a>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak mempermasalahkan perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tiap daerah, selama tidak mencederai prinsip keadilan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya memang memberikan keleluasaan penuh terhadap pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":14025,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-14023","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14023","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14023"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14029,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14023\/revisions\/14029"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14025"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}