{"id":16310,"date":"2026-09-08T14:44:00","date_gmt":"2026-09-08T07:44:00","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/?p=16310"},"modified":"2026-09-08T20:54:45","modified_gmt":"2026-09-08T13:54:45","slug":"16310-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/16310-2\/","title":{"rendered":"Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Program Indonesia Pintar, Sejumlah Ketentuan Mengalami Perubahan"},"content":{"rendered":"\n<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026. Aturan tersebut mengganti aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025. Aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.<\/p>\n\n\n\n<p>Ada beberapa perubahan pada aturan terbaru pelaksanaan PIP tersebut, yakni :<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Perluasan&nbsp;<\/strong><strong>PIP Dikdasmen<\/strong><strong>&nbsp;untuk Murid jenjang Taman kanak-kanak<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Mulai tahun ajaran 2026\/2027, PIP juga disalurkan ke jenjang Prasekolah, yakni Taman Kanak-Kanak. Pada aturan terbaru disebutkan, sasaran penerima PIP Dikdasmen mulai jenjang Prasekolah sampai jenjang SMA\/SMK\/SLB dan kesetaraan, dengan usia mulai 5 tahun sampai &nbsp;sebelum 22 tahun. &nbsp;Pada aturan-aturan sebelumnya, sasaran PIP hanya jenjang SD, SMP, SMA\/SMK, SLB dan pendidikan kesetaraan dengan usia 6 tahun sampai 21&nbsp;tahun. Namun, baik di aturan yang baru maupun yang lama, aturan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.<strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Satuan Pendidikan diberi kewenangan men<\/strong><strong>gusulka<\/strong><strong>n murid calon penerima PIP<\/strong><strong>&nbsp;secara langsung<\/strong><strong>.<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Mulai tahun 2026 ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi murid-muridnya yang layak memperoleh bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi SIPINTAR. Namun sebelumnya, satuan pendidikan melakukan update dan validasi data murid di &nbsp;Dapodik sekolah masing-masing&nbsp;yang akan digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan hasil Verifikasi tersebut, Satuan Pendidikan melakukan penyusunan daftar prioritas murid penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan jumlah target sasaran&nbsp;yang tampil di SIPINTAR. sekolah masing-masing. Selanjutnya, hasil verval &nbsp;ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah dan &nbsp;mengusulkan murid calon penerima kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada Aplikasi SIPINTAR.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada tahapan verval oleh satuan pendidikan ini, Dinas Pendidikan melakukan,&nbsp;<em>pertama<\/em>, pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas murid penerima PIP oleh satuan pendidikan;&nbsp;<em>kedua<\/em>, memvalidasi &nbsp;daftar prioritas murid penerima PIP murid yang diusulkan satuan pendidikan dan,&nbsp;<em>ketiga<\/em>; melihat kesesuaian dengan jumlah &nbsp;target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan tersebut. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dinas pendidikan melakukan hal tersebut setelah tahapan verval oleh satuan pendidikan selesai. &nbsp;Bila terdapat Satuan Pendidikan di wilayahnya yang belum melakukan verifikasi dan validasi sampai batas waktu yang ditentukan, atau tidak mengusulkan &nbsp;atau usulannya &nbsp;kurang dari jumlah target prioritas, Dinas Pendidikan&nbsp;menyusun daftar prioritas murid penerima PIP sesuai jumlah target prioritas yang tersedia &nbsp;dan mengusulkan murid penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR. &nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Pada aturan &nbsp;sebelumnya, &nbsp;yang berwenang mengusulkan calon penerima PIP adalah dinas pendidikan. Sedangkan satuan pendidikan hanya menandai statu layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jadi rujukan bagi Dinas Pendidikan &nbsp;&nbsp;dalam mengusulkan calon penerima PIP melalui SIPINTAR ke Puslapdik.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Besaran bantuan PIP ditetapkan per semester<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pada aturan sebelumnya, nominal bantuan PIP ditetapkan dalam satu tahun, yakni PIP SD\/SDLB dan Paket A sebesar Rp 450 ribu, PIP SMP\/SMPLB dan Paket B sebesar Rp750ribu, dan PIP SMA\/SMALB dan Paket C sebesar Rp 1.800.000. Pada aturan terbaru, yakni Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester, yakni Rp225 ribu per semester untuk jenjang Taman Kanak-Kanak dan jenjang SD\/SDLB dan Paket A. Sedangkan jenjang SMP\/SMPLB dan Paket B ditetapkan Rp375 ribu per semester dan jenjang SMA\/SMK\/SMALB\/SMKLB dan Paket C sebesar Rp900 ribuse semester. Secara nominal per tahun, besarannya sama, namun perubahan nominal menjadi per semester ini untuk memberi kepastian pada murid penerima PIP &nbsp;yang berada di kelas awal dan kelas akhir, bahwa mereka akan menerima hanya satu semester. Untuk kelas berjalan dan jenjang Taman Kanak-Kanak, menerima bantuan sebanyak 2 semester.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, yang juga perlu dipahami&nbsp;adalah terkait tahapan pencairan dana bantuan PIP. Tahapan pertama diawali dengan proses pengajuan pencairan dana oleh Puslapdik ke KPPN Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN melakukan pencairan&nbsp;dana ke rekening bank penyalur Bantuan Sosial atas nama Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik, melalui bank penyalur,&nbsp;melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening penerima PIP atas nama masing-masing murid penerima PIP&nbsp;yang sudah ditetapkan. Namun, pemindahbukuan dana ke rekening murid penerima PIP dapat dilakukan setelah status rekeningnya aktif. Oleh karenanya, bagi murid dengan status rekening belum aktif, &nbsp;wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Setelah dana masuk ke rekening murid, barulah murid melakukan penarikan dana melalui teller atau ATM.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Tidak ada lagi SK Nominasi dan SK Pemberian<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pada aturan sebelumnya, murid penerima PIP Dikdasmen terbagi dalam dua&nbsp;kategori, yakni penerima SK Nominasi, yakni murid penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif dan SK Pemberian bagi yang telah memiliki rekening aktif. Pada &nbsp;aturan terbaru&nbsp;yang akan mulai diimplementasikan pada semester 2 tahun 2026 ini, semua murid hasil verval langsung ditetapkan dalam&nbsp;SK Penetapan Penerima&nbsp;PIP. Dalam SK tersebut, &nbsp;memuat data murid penerima dengan status rekening yang sudah aktif dan rekening belum aktif untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan, yaitu TK, SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB,Paket B, SMA, SMK, SMALB, Paket C . Puslapdik menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP sesuai hasil Verifikasi dan validasi data dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan. Dana PIP disalurkan pada rekening murid penerima PIP yang sudah aktif. Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik. Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik murid yang bersangkutan tidak melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa. Bila tetap belum melakukan aktivasi rekening, maka pada waktu yang ditentukan Puslapdik, dana akan dikembalikan ke kas negara. Di aturan terbaru juga disebutkan, murid penerima PIP tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik secara fisik maupun digital, sementara di aturan sebelumnya, hanya murid penerima PIP dari jalur DTSEN yang memperoleh KIP fisik atau digital.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Direpost dari <a href=\"https:\/\/puslapdik.kemendikdasmen.go.id\/aturan-terbaru-pelaksanaan-program-indonesia-pintar-telah-terbit-ada-banyak-perubahan\/\">Puslapdik Kemendikdasmen<\/a>\/Judul asli berita: Aturan Terbaru Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Telah Terbit, Ada Banyak Perubahan\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari <a href=\"https:\/\/puslapdik.kemendikdasmen.go.id\/aturan-terbaru-pelaksanaan-program-indonesia-pintar-telah-terbit-ada-banyak-perubahan\/\">Puslapdik Kemendikdasmen<\/a>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":16311,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-16310","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16310","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16310"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16310\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16313,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16310\/revisions\/16313"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16311"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16310"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16310"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16310"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}