{"id":3030,"date":"2025-02-07T09:05:41","date_gmt":"2025-02-07T09:05:41","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemdikbud.go.id\/main\/?p=3030"},"modified":"2025-02-10T06:56:18","modified_gmt":"2025-02-10T06:56:18","slug":"komite-iii-dpd-ri-dukung-kebijakan-spmb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/komite-iii-dpd-ri-dukung-kebijakan-spmb\/","title":{"rendered":"Komite III DPD RI Dukung Kebijakan SPMB"},"content":{"rendered":"\n<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu\u2019ti, memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru, pada rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3\/4). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menghadirkan beberapa perubahan mendasar untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif.<\/p>\n\n\n\n<p>Mendikdasmen menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, sistem penerimaan masih akan mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini. \u201cNamun untuk tingkat SMP ada perubahan menyangkut presentasi masing-masing jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi berdasarkan kajian kami. Kemudian, jenjang SMA akan dilaksanakan dengan sistem rayonisasi,\u201d urainya.<\/p>\n\n\n\n<p>Tak hanya itu, jalur prestasi yang sebelumnya hanya mencakup prestasi akademik dan non akademik kini akan diperluas dengan menambahkan jalur prestasi kepemimpinan. Dengan adanya jalur ini, diharapkan siswa yang memiliki pengalaman kepemimpinan, dapat diberikan kesempatan lebih besar untuk mengakses pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, dalam sistem baru ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana khusus bagi Lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan di sekolah swasta, dengan dukungan dari pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Dukungan Komite III DPD untuk SPMB<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kesempatan tersebut Komite III DPD RI menyampaikan dukungan terhadap perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), melalui perubahan persentase dan perbaikan dari masing-masing jalur secara lebih proporsional dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi sekolah negeri dan sekolah swasta.<\/p>\n\n\n\n<p>Anggota Komite III DPD RI dari Maluku Utara, Hasby Yusuf, mengucapkan apresiasi atas nama stakeholder pendidikan dan guru di daerah, untuk masukan yang telah direspons oleh pemerintah. \u201cTerkait penerimaan murid baru, termasuk zonasi menjadi domisili dan pemerataan sekolah negeri dan swasta, Pak Menteri telah memulai suatu aura positif untuk kebijakan pendidikan kita,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama, juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Kemendikdasmen. \u201cKami mengapresiasi konsep deep learning, swakelola dalam rehabilitasi sekolah, dan teknis pelaporan guru. Kemudian kebijakan pembatasan siswa di sekolah negeri dan pemerataan dengan sekolah swasta pun sangat luar biasa,\u201d urainya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan berbagai kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik serta tenaga pendidik di Indonesia.&nbsp;<strong>(Direpost dari&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.kemdikbud.go.id\/\">www.kemdikbud.go.id<\/a>\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.kemdikbud.go.id\/\">www.kemdikbud.go.id<\/a>)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu\u2019ti, memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam sistem penerimaan murid baru, pada rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3\/4). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menghadirkan beberapa perubahan mendasar untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3031,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-3030","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3030","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3030"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3030\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3032,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3030\/revisions\/3032"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3031"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3030"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3030"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3030"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}