{"id":5631,"date":"2024-04-30T10:22:00","date_gmt":"2024-04-30T03:22:00","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemdikbud.go.id\/main\/?p=5631"},"modified":"2025-02-14T10:26:49","modified_gmt":"2025-02-14T03:26:49","slug":"meningkatkan-program-prioritas-melalui-transformasi-pendidikan-profesi-guru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/meningkatkan-program-prioritas-melalui-transformasi-pendidikan-profesi-guru\/","title":{"rendered":"Meningkatkan Program Prioritas Melalui Transformasi Pendidikan Profesi Guru"},"content":{"rendered":"\n<p>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus melakukan transformasi pada program prioritas, salah satunya adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG).<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cInformasi transformasi program PPG sangat penting untuk para guru di satuan pendidikan yang belum tersertifikasi, baik yang masih menunggu dipanggil untuk Sertifikasi Pendidik (Serdik), maupun lulusan S1\/D4 yang ingin menjadi guru. Inilah kesempatan yang berharga untuk bersama-sama berdialog akan transformasi tersebut,\u201d ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani pada siaran langsung Ngobrol Pintar Bareng Bu Nunuk bertajuk \u201cTransformasi PPG\u201d melalui Instagram, Senin (22\/4).<\/p>\n\n\n\n<p>Dirjen Nunuk menambahkan, Linearitas untuk bidang studi guru kelas SD spesifik hanya dapat dipilih oleh S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)\/ Pendidikan&nbsp;Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). \u201cLinearitas yang disempurnakan ini dilakukan untuk mengatasai kegawatdaruratan guru SD. Contohnya adalah guru mata pelajaran Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PPKN, dan PG PAUD sudah linear dengan SD,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat ini, Ditjen GTK juga sedang melakukan redistribusi guru. Hal itu dilakukan untuk membantu para guru yang jumlah jam mengajarnya belum terpenuhi, sehingga setelah mendapatkan sertifikat PPG para guru bisa mendapatkan tunjungan sertifikasi guru. \u201cKami juga sedang merancang program untuk para lulusan S1\/D4 kependidikan agar bisa langsung mendaftar menjadi ASN, setelah mendapatkan penempatan nantinya akan bisa menempuh pendidikan PPG,\u201d pungkas Nunuk.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa saat ini bagi guru dalam jabatan yang sudah lolos seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik pada tahun sebelumnya, maka menjadi kandidat yang akan terundang PPG tahun 2024. \u201cSaat ini sudah tidak ada lagi kategori B atau A yang kala itu kategori digunakan pada saat seleksi administrasi pada tahun 2023 untuk membedakan mana yang telah mengikuti seleksi administrasi dan yang belum,\u201d jelas Nunuk.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur PPG, Adhika Ganendra, mengatakan bahwa untuk calon peserta PPG tahun 2024, penempatan lokasi mengajar akan disesuaikan dengan preferensi pilihan lokasi yang sudah dipilih peserta saat pendaftaran.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cJika calon peserta berasal dari daerah Jawa Tengah, ia dapat memilih preferensi lokasi di Nusa Tenggara Barat. Jika ia lulus, akan langsung mendapatkan penempatan lokasi mengajar sesuai lokasi yang dipilih yaitu Nusa Tenggara Barat,\u201d ujarnya<\/p>\n\n\n\n<p>Andhika menambahkan, kuota PPG Prajabatan yang dibuka saat ini telah mempertimbangkan dengan jumlah kekosongan guru tahun 2025 dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG serta izin bidang studi PPG&nbsp;yang tersedia pada masing-masing provinsi.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKuota PPG 2024 telah melewati dua pertimbangan tersebut, kami harapkan adanya persaingan antarcalon peserta di masing-masing provinsi dengan harapan meningkatkan kualitas guru di daerah tersebut,\u201d tutup Adhika.<\/p>\n\n\n\n<p>Pendaftaran PPG tahun 2024 masih dibuka hingga 15 Mei 2024 dengan mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id lalu klik \u201cDaftar PPG Prajabatan\u201d di pojok kanan atas. Informasi lengkap tentang syarat dan tata cara pendaftaran bisa dapat diakses melalui laman tersebut. Tayangan ulang seluruh informasi tentang Transformasi PPG dapat diakses melalui Instagram @nunuksuryani.&nbsp;<strong>(Direpost dari&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.kemdikbud.go.id\/\">www.kemdikbud.go.id<\/a>\/Penulis: Destian, Editor: Denty A\/Judul asli berita: Kemendikbudristek Tingkatkan Program Prioritas Melalui Transformasi Pendidikan Profesi Guru\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus melakukan transformasi pada program prioritas, salah satunya adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). \u201cInformasi transformasi program PPG sangat penting untuk para guru di satuan pendidikan yang belum tersertifikasi, baik yang masih menunggu dipanggil untuk Sertifikasi Pendidik (Serdik), maupun lulusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5632,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-5631","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5631","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5631"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5631\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5645,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5631\/revisions\/5645"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5632"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5631"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5631"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5631"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}