{"id":8959,"date":"2025-09-16T05:29:02","date_gmt":"2025-09-15T22:29:02","guid":{"rendered":"https:\/\/bbpmpjatim.kemdikbud.go.id\/main\/?p=8959"},"modified":"2025-09-16T07:33:34","modified_gmt":"2025-09-16T00:33:34","slug":"tka-solusi-kemendikdasmen-wujudkan-sistem-evaluasi-yang-lebih-adil-dan-bebas-dari-trauma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/tka-solusi-kemendikdasmen-wujudkan-sistem-evaluasi-yang-lebih-adil-dan-bebas-dari-trauma\/","title":{"rendered":"Ini Sebab Pentingnya TKA dan Bedanya dengan UN"},"content":{"rendered":"\n<p>Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan kebijakan baru yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini hadir sebagai alat ukur yang lebih objektif untuk mengevaluasi capaian belajar siswa di seluruh Indonesia. TKA menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa penilaian di sekolah tidak hanya valid, tetapi juga dapat memberikan gambaran yang akurat tentang kemampuan akademik individu siswa.<\/p>\n\n\n\n<p>Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latifulhayat, menjelaskan bahwa TKA merupakan respons terhadap kebutuhan akan sistem evaluasi yang lebih adil dan tidak menimbulkan trauma bagi siswa, berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan. Atip menegaskan bahwa meskipun TKA tidak wajib, hasil tes ini menjadi sangat penting dalam menentukan kelanjutan pendidikan siswa ke jenjang yang lebih tinggi. Keputusan untuk menggantikan UN dengan TKA adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani siswa dengan ujian yang terlalu berat.<\/p>\n\n\n\n<p>TKA berfungsi sebagai alat untuk mengukur kemampuan akademik secara individu dan mengonfirmasi integritas nilai rapor siswa. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meminimalisir praktik curang seperti &#8220;sedekah nilai&#8221; yang selama ini kerap terjadi di berbagai sekolah. Dengan menggunakan TKA, diharapkan hasil belajar siswa bisa dinilai lebih objektif dan transparan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Tokoh pemerhati pendidikan, Doni Kusuma, turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan TKA sangat relevan dan tepat sasaran. \u201cAbsurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar siswa,\u201d ujarnya. TKA, menurut Doni, melengkapi kekurangan yang ada setelah dihapusnya Ujian Nasional. Sebelumnya, UN menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan siswa, sementara kini TKA dihadirkan sebagai penyeimbang untuk menilai kemampuan siswa secara lebih menyeluruh.<\/p>\n\n\n\n<p>Doni juga mengapresiasi pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam TKA, terutama Bahasa Indonesia dan Matematika. Bahasa Indonesia dianggap sebagai alat pemersatu bangsa, sementara Matematika dipilih karena sifatnya yang relatif tidak memihak terhadap status sosial ekonomi siswa. Pemilihan dua mata pelajaran ini sangatlah strategis, karena kedua subjek tersebut menjadi fondasi dasar untuk kemampuan akademik yang lebih luas. Doni juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaksanaan TKA, agar hasil ujian bisa benar-benar mencerminkan kemampuan siswa yang sesungguhnya.<\/p>\n\n\n\n<p>TKA dirancang dengan struktur yang jelas, yang mengutamakan mata pelajaran inti dan relevan. Di tingkat SD dan SMP, TKA akan menguji Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara di tingkat SMA, selain Bahasa Indonesia dan Matematika, akan ada juga ujian Bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan sesuai dengan peminatan atau jurusan siswa. Mata pelajaran pilihan ini sangat relevan karena mencerminkan fokus akademik siswa di SMA yang semakin beragam.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksanaan TKA dijadwalkan mulai bulan November mendatang, dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif tentang kemampuan siswa di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meraih peringkat yang lebih baik dalam tes internasional seperti PISA. Peningkatan skor PISA Indonesia yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam pendidikan di tanah air, dapat menjadi lebih nyata jika evaluasi pendidikan dilakukan dengan cara yang lebih objektif dan akurat.<\/p>\n\n\n\n<p>TKA bukan hanya sebuah tes, tetapi sebuah langkah penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan adanya TKA, diharapkan seluruh pihak, mulai dari siswa hingga guru dan orang tua, bisa melihat bahwa penilaian kemampuan akademik bukanlah sesuatu yang bisa dimanipulasi, tetapi harus berdasarkan pada kemampuan yang sebenarnya. Ini adalah terobosan besar dalam memperbaiki sistem pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik dan lebih adil.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>(Sumber catatan: <a href=\"https:\/\/www.kemendikdasmen.go.id\/siaran-pers\/13619-kemendikdasmen-laksanakan-tka-untuk-meningkatkan-kualitas-da\">Kemendikdasmen<\/a>\/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan kebijakan baru yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini hadir sebagai alat ukur yang lebih objektif untuk mengevaluasi capaian belajar siswa di seluruh Indonesia. TKA menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa penilaian di sekolah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8964,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-8959","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"blocksy_meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8959"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8965,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8959\/revisions\/8965"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8964"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}