Budaya Sekolah Aman dan Nyaman – Pendidikan yang aman dan nyaman membutuhkan pendekatan yang holistik, dan hal ini tercermin dalam upaya terbaru yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani di webinar solusi.
Di tingkat PAUD dan pendidikan dasar, penguatan peran guru tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup pengasuhan, pembentukan karakter, serta perlindungan fisik dan emosional peserta didik.
Guru kelas, guru agama, dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa siswa mendapatkan perhatian yang lebih dari sekadar materi pelajaran.
Fokus mereka adalah menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang siswa, mengutamakan kesejahteraan mereka baik secara fisik maupun emosional.
Pada jenjang pendidikan menengah, peran ini semakin diperkuat dengan melibatkan Guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam deteksi dini, respons cepat, dan pemberian layanan psikososial secara terintegrasi.
Pendekatan ini bertujuan agar masalah yang dihadapi siswa dapat segera diidentifikasi dan ditangani dengan tepat, dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendukung pemulihan dan perkembangan siswa.
Pendekatan ini tidak hanya mementingkan aspek akademis, tetapi juga fokus pada pembinaan karakter dan kesehatan mental siswa, yang merupakan bagian integral dari pendidikan yang berkualitas.
Terkait dengan tata kelola pendidikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan dua mekanisme penanganan yang saling melengkapi.
Penanganan kasus nonpidana di sekolah dilakukan melalui penegakan tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif.
Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan akan ditangani melalui Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah, dengan mekanisme rujukan lintas sektor.
Hal di atas tersebut menunjukkan bahwa penanganan masalah di sekolah harus dilakukan dengan cara yang lebih terorganisir dan melibatkan berbagai sektor terkait.
Regulasi ini menggantikan sistem yang lama, dengan menegaskan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah dan Satuan Tugas PPKSP di tingkat daerah tidak lagi berlaku, digantikan oleh mekanisme yang lebih partisipatif dan terintegrasi.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mendukung perkembangan karakter dan kesejahteraan siswa secara menyeluruh.
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




