-
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan. Berada di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu pendekatan yang sistematis dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
-
BBPMP Jatim Raih Predikat ZI Menuju WBBM
BBPMP Jawa Timur akhirnya berhasil meraih predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
-
Unit Layanan Terpadu
ULT BBPMP Jawa Timur hadir sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat, khususnya pemangku kepentingan pendidikan
-
Sarasehan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tanggal 25 Januari 2025 menjadi momen istimewa bagi kita semua! Dalam rangka membahas dan mendalami Program Prioritas Kemendikdasmen, kami menggelar sarasehan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)
-
Rumah Pendidikan
Super aplikasi layanan pendidikan terpadu
-
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Mari bersama wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
LAYANAN KAMI
Sistem Informasi Manajemen Peta Mutu Pendidikan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Sistem Informasi Pengelolaan Data Kegiatan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Peminjaman Fasilitas Sarana dan Prasarana (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
PROGRAM
Program-Program Prioritas Kementerian Dasar dan Menengah
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
BOSP, adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya operasional satuan pendidikan
MAKAN BERGIZI GRATIS
Program ini menyediakan makanan bergizi untuk siswa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas belajar
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN
Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun bertujuan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar mulai dari Usia Dini hingga SMA/SMK
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
Program ini berfokus pada pengembangan karakter dan moral anak-anak dengan mengembangan 7 kebiasaan positif dapat membentuk anak-anak Indonesia diharapkan menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, sosial, dan spiritual
PENGUATAN PENDIDIKAN UNGGUL
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kurikulum, pelatihan guru, dan pengembangan infrastruktur pendidikan
INFO TERKINI
Informasi terbaru: Kemendikdasmen, Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, BBPMP Provinsi Jawa Timur
Kabar Daerah - Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terus mempercepat perbaikan infrastruktur pendidikan, khususnya ruang kelas SMP Negeri yang mengalami kerusakan berat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas belajar memenuhi standar
Reminder - Pemanfaatan dana revitalisasi sekolah tidak diterapkan dengan pola yang sama di seluruh satuan pendidikan. Setiap sekolah memiliki kebutuhan berbeda sehingga penggunaan bantuan disesuaikan dengan kondisi dan menu revitalisasi
Reminder - Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa dana revitalisasi sekolah disalurkan langsung kepada kepala satuan pendidikan yang menjadi penerima manfaat. Mekanisme penyaluran tersebut dilakukan dengan ketentuan yang telah
Kemendikdasmen Prioritaskan Sekolah Rusak, Wilayah 3T, dan Terdampak Bencana dalam Revitalisasi 2026
Reminder - Revitalisasi satuan pendidikan atau revitalisasi sekolah menjadi salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini juga masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 kini dilengkapi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini dihadirkan untuk mendukung kesehatan fisik dan mental murid baru sejak awal masuk sekolah. Melalui
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) melakukan pengumpulan data pelaksanaan MPLS Ramah di
Rumah Pendidikan Diakui PBB, Raih Juara Pertama WSIS Prizes 2026 sebagai Solusi e-Government Terbaik
Di negara dengan lebih dari 17.000 pulau, menghadirkan layanan pendidikan yang setara bagi setiap anak merupakan tantangan besar. Dari tantangan itulah lahir sebuah inovasi yang kini mendapat pengakuan dunia. Superaplikasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah harus berorientasi pada tujuan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak anak. Kegiatan ini dirancang sebagai proses
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatur berbagai muatan kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026. Kegiatan ini dirancang untuk membantu murid baru mengenal lingkungan pendidikan, mulai dari
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan MPLS mulai dari tahap perencanaan kegiatan hingga
VIDEO
Video, podcast, kegiatan terbaru Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Faq
Frequently Asked Questions
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menunjukkan Surat Permohonan Layanan, mengisi formulir permohonan pelayanan data dan informasi Data pemohon (tanda pengenal /ID Card) dan membawa Surat Tugas dari instansi/organisasi.
Berapa lama pemohon memperoleh data informasi yang diinginakan?
Jawaban : Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Informasi apa yang akan diperoleh dari layanan data dan informasi?
Jawaban : Informasi yang dapat diperoleh yaitu :
- Data dan Informasi terkait Komunikasi, Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Pemerintah Daerah
- Layanan Inovasi dan Transformasi Pembelajaran terkait dengan:
- Program Sekolah Penggerak (PSP);
- Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM);
- Akun Belajar.Id, Platform Merdeka Mengajar (PMM);
- Layanan Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu terkait dengan:
- Dapodik;
- Rapor Pendidikan;
- Perencanaan Berbasis Data (PBD);
- Layanan Tata Kelola terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP);
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menyiapkan surat permohonan kerjasama ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur; surat penawaran Program Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan dari BBPMP Provinsi Jawa Timur kepada calon pengguna layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya; dan Surat Perjanjian kerja sama (MoU)
Berapa tarif layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Biaya sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD/Mitra Kerjasama.
Produk layanan apa yang dihasilkan dari layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Beberapa hal yang diperoleh yaitu nota kesepahaman, dokumen Perjanjian Kerjasama, sertifikat bagi peserta fasilitasi Kegiatan PMP, dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama PMP.
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan permohonan narasumber di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis ke pimpinan unit kerja 5 (lima) hari sebelum kegiatan dan juga menginformasikan :
- Nama kegiatan
- Jumlah narasumber
- Materi yang diampu dan Jumlah Jam Pelatihan d. Waktu dan tempat kegiatan/jadwal kegiatan
- Narahubung kegiatan.
Berapa jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat layanan permohonan narasumber?
Jawaban : Pengguna layanan menerima surat jawaban oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Jika dari Organisasi, harus ada surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur sedangkan jika dari perorangan, harus membawa kartu identitas.
Berapa biaya untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
