Selamat Datang Di Laman PPID BBPMP Provinsi Jawa Timur

Menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang serta modal untuk kemajuan bangsa, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu komponen utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel maka Balai Besar Penjaminan Mutu (BBPMP) Jawa Timur akan selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan layanan keterbukaan informasi publik sesuai:

Informasi Publik

Informasi setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta

Permohonan Informasi Publik

Anda bisa mengajukan permohonan informasi publik

Standar Pelayanan

Berikut adalah Standar Pelayanan di lingkungan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur

1. Standar Pelayanan Data dan Informasi
2. Standar Pelayanan Kerja Sama Peningkatan Mutu Pendidikan
3. Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
4. Standar Pelayanan Peminjaman Fasilitas Sarana dan Prasarana
5. Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat
6. Standar Pelayanan Konsultasi Penjaminan Mutu Pendidikan

Visi dan Misi PPID

Visi:

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi:

  1. Menyediakan informasi public yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi; dan
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

Struktur Organisasi PPID

Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur

PPID Pelaksana: Dr. Praptono, M.Ed.

Ketua Tim Kerja: Dr. Rizqi, M.Pd.

Tim Kerja:
Koordinator: Fadibah Setiawan, S.Pd., M.Pd.

Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi:
1. Kholis Husyaini, S.Pd., M.Pd.
2. Estu Sofiatiningrum, S.Si.
3. Ira Rosida, A.Md.
4. Nurmaulida Sitoresmi, S.S.

Bidang Pelayanan Informasi Publik:
1. Imam Mashudi, S.Sos.
2. Adi Pranoto, S.Tr.Kom.
3. Dyah Ayu Mexliessiana, S.S., M.Pd.

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:
1. Dwi Nur Budianto, S.ST.
2. Dinasty Happy Pratiwi, S. Psi.
3. Enggar Jati Sasongko, S.Pd.

Bidang Monitoring Evaluasi dan Pelaporan:
1. Dra. Fatmawati, M.Si.
2. Dahlia Kusumawati, S.H.
3. Winda Scorfi Anggraienna, S.M.
4. Mochammad Rifai, S.Si.

Skip to content