Penegakan Hukum Saja Tak Cukup untuk Memberantas Korupsi

Pendidikan Antikorupsi – Peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di tingkat nasional.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat reformasi hukum, birokrasi, dan pencegahan korupsi secara sistemik.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Wamendagri Akhmad menyoroti fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 berada pada skor 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.

Ia juga mencatat sejumlah operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah sepanjang 2025–2026 sebagai alarm bagi semua pihak.

Baca juga: Peringati Hardiknas 2026, Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup jika akar masalah tidak disentuh, sehingga pendidikan antikorupsi menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter dan integritas generasi masa depan.

Selain itu, Wamendagri mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah.

Ia juga mengimbau dukungan terhadap Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 yang dilakukan KPK untuk memetakan kondisi integritas sektor pendidikan secara menyeluruh.

Upaya ini diharapkan menciptakan ekosistem pendidikan yang menekankan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi sejak dini.

Apresiasi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih capaian indeks integritas pendidikan tertinggi tahun 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat predikat terbaik untuk kategori provinsi, Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk kategori kabupaten, dan Pemerintah Kota Sabang untuk kategori kota.

Penghargaan ini menjadi contoh konkret bagaimana daerah dapat berperan aktif dalam membangun pendidikan antikorupsi dan menanamkan budaya integritas secara sistematis.

(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan
Skip to content