Sekolah Wajib Sosialisasikan MPLS Ramah ke Orang Tua, Minimal 5 Hari Kerja Sebelumnya

MPLS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan setiap satuan pendidikan menyosialisasikan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah kepada orang tua murid baru.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pihak memahami tujuan, aturan, dan pelaksanaan MPLS sejak awal.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Eko Susanto, menyampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS.

Sekolah diminta memberikan informasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai.

Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.

Sekolah dapat menggunakan surat resmi, media komunikasi yang tersedia, atau menggelar pertemuan tatap muka dengan orang tua murid baru.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Any Sayekti, menambahkan bahwa sosialisasi juga dapat dilakukan pada saat daftar ulang dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru.

Tahapan ini dinilai menjadi momentum yang tepat karena orang tua dan sekolah sudah berada dalam satu forum komunikasi.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan sosialisasi tetap mengacu pada ketentuan paling lambat lima hari sebelum MPLS dimulai.

Dengan rentang waktu tersebut, sekolah diharapkan memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan informasi secara lengkap kepada orang tua murid.

Sosialisasi dapat dilakukan lebih awal, bahkan sekitar satu minggu sebelum MPLS berlangsung.

Pendekatan ini dinilai dapat membantu orang tua dan murid dalam melakukan persiapan yang lebih baik menghadapi kegiatan awal tahun ajaran.

Melalui pertemuan langsung saat daftar ulang, sekolah juga dapat melakukan komunikasi tatap muka dengan orang tua murid yang telah dinyatakan diterima.

Proses ini diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan.

Ketentuan sosialisasi MPLS Ramah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.

Regulasi tersebut memuat ruang lingkup sosialisasi yang mencakup tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, serta peran panitia dan orang tua.

Selain itu, aturan tersebut juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan atau pengaduan serta penyampaian data murid baru.

Seluruh unsur ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan transparan, terarah, dan melibatkan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan sejak awal.

(Sumber catatan: Antara/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan
Skip to content