Hidup Guruku – Kebutuhan guru di Indonesia diproyeksikan terus meningkat hingga melampaui 900 ribu orang pada tahun 2030. Kondisi ini menuntut adanya perencanaan yang lebih terpadu agar pemenuhan tenaga pendidik tidak mengalami kesenjangan di masa mendatang.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa persoalan kebutuhan guru tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuka formasi atau menambah kapasitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara terpisah. Menurutnya, diperlukan sinkronisasi kebijakan yang melibatkan penyelenggara pendidikan guru, kebutuhan daerah, kebijakan aparatur sipil negara, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional.
Isu tersebut juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Komisi X DPR RI bersama pemerintah. Salah satu fokusnya adalah penguatan tata kelola guru dan peran LPTK dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam usulan yang disampaikan, LPTK diposisikan tidak hanya sebagai lembaga pencetak guru. LPTK juga diharapkan menjadi pusat penyiapan calon guru, penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, pengembangan kompetensi berkelanjutan, pusat riset pembelajaran, serta mitra strategis sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
Dengan peran tersebut, sistem pemenuhan guru diharapkan tidak lagi berjalan secara terpisah, tetapi terhubung dalam satu kesatuan perencanaan nasional yang lebih terstruktur dan terukur.
Fajar juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pemenuhan kebutuhan guru. Dalam satu dekade terakhir, terdapat sekitar 1,6 juta lulusan sarjana pendidikan yang berpotensi menjadi tenaga pendidik. Potensi ini perlu dioptimalkan melalui Pendidikan Profesi Guru yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata satuan pendidikan agar distribusi guru lebih tepat sasaran.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara LPTK, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan masyarakat dalam menyiapkan guru. Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan sekolah, tetapi juga pembangunan kualitas guru sebagai penggerak utama proses belajar.
Melalui penguatan LPTK, transformasi Pendidikan Profesi Guru, dan sinkronisasi kebijakan nasional, pemerintah berharap sistem pendidikan guru di Indonesia menjadi lebih adaptif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Kemendikdasmen Sempurnakan Capaian Mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Gerakan “Sapa” Sekolah Selaras dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
(Sumber catatan: Jawa Pos/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




