Pelatihan Fasnas Boskin di Surabaya – Program digitalisasi pembelajaran yang dijalankan pemerintah merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, PNFI Gogot Suharwoto pada Bimbingan Teknis intensif bertajuk “Penguatan Kapasitas Calon Fasilitator Nasional Implementasi BOSP Kinerja Terbaik Region 3 Tahun 2026” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur di Harris Hotel and Conventions Gubeng, Surabaya selama empat hari, mulai Senin (6/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar program kementerian, tetapi menjadi mandat pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Proyek Strategis Nasional.
Dalam pelaksanaannya, digitalisasi pembelajaran dibangun melalui tiga aspek utama, yaitu penyediaan infrastruktur, penguatan konten pembelajaran, serta peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting agar pemanfaatan teknologi di sekolah dapat berjalan secara optimal.
Gogot menjelaskan bahwa infrastruktur digital mencakup penyediaan perangkat, dukungan listrik, dan akses internet.
Selain itu, sekolah juga membutuhkan konten pembelajaran yang sesuai serta pendampingan bagi guru agar mampu memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran.
Pemerintah menargetkan perluasan bimbingan teknis secara lebih luas melalui penguatan peran para fasilitator.
Pendekatan ini dilakukan agar peningkatan kompetensi tidak hanya berhenti pada peserta pelatihan awal, tetapi dapat diteruskan melalui pengimbasan kepada lebih banyak guru di berbagai daerah.

Jika sebelumnya pemerintah baru menjangkau sekitar 29.000 guru melalui pelatihan tatap muka, maka melalui mekanisme pendampingan berjenjang diharapkan cakupan peningkatan kompetensi dapat terus diperluas.
Targetnya, sekitar 900.000 hingga 3 juta guru di seluruh Indonesia dapat memperoleh penguatan kapasitas hingga tahun 2029.
Melalui strategi tersebut, digitalisasi pembelajaran diarahkan tidak hanya pada penyediaan teknologi, tetapi juga memastikan guru memiliki kemampuan untuk memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
(Sumber catatan: PAUDPEDIA/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)




