Kemendikdasmen Terus Perkuat Tata Kelola Data Pendidikan, Cut-off Dapodik 31 Agustus ini, Jangan sampai Kehilangan Dana BOSP 2027

Data pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam menentukan arah perencanaan dan pengambilan kebijakan.

Untuk memastikan ketersediaan data yang berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menerbitkan Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Proses pemutakhiran diarahkan agar berjalan tertib, tepat waktu, lengkap, valid, dan akurat melalui Aplikasi Dapodik versi 2027.

Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan data pendidikan yang tersedia selalu sesuai dengan kondisi terkini.

Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan pendidikan.

Dalam proses pengembangannya, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal juga melakukan integrasi data pendidikan serta pembaruan sistem pada Aplikasi Dapodik.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data, menyederhanakan proses pendataan, dan mendukung keterhubungan dengan berbagai sistem informasi pendidikan lainnya.

Aplikasi Dapodik versi 2027 menghadirkan sejumlah pembaruan untuk menyesuaikan kebutuhan pendataan pendidikan.

Pembaruan tersebut mencakup penambahan sub menu Rombongan Belajar Keaksaraan untuk satuan pendidikan PKBM/SKB, Rombongan Belajar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang SMA, Rombongan Belajar Keberkerjaan Luar Negeri untuk SMK, serta Rombongan Belajar Kelas Rangkap untuk jenjang SD.

Selain itu, terdapat penambahan informasi pada formulir peserta didik, yaitu Status Hidup Ayah dan Status Hidup Ibu.

Penyesuaian juga dilakukan pada referensi jenjang, tingkat, dan kurikulum pada layanan Kursus dan Keaksaraan serta tampilan formulir penginputan Jenis Alat pada menu Alat.

Tidak hanya menambah fitur, Aplikasi Dapodik versi 2027 juga mengalami penyempurnaan untuk menjaga konsistensi dan kualitas data.

Beberapa penyempurnaan dilakukan melalui penonaktifan fitur penginputan data terkait Program Indonesia Pintar (PIP), pembaruan informasi Implementasi Kurikulum pada halaman Beranda, serta peningkatan mekanisme validasi lokal.

Melalui pembaruan tersebut, satuan pendidikan diminta melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil di lapangan.

Data yang harus diperbarui meliputi data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, sarana prasarana, serta layanan pendidikan lainnya.

Proses pemutakhiran tidak berhenti pada pengisian data, tetapi juga mencakup tahapan verifikasi, validasi, sinkronisasi, dan pengiriman data ke basis data Dapodik.

Setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab memastikan data yang dikirim benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya.

Data yang menjadi dasar penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga harus diperbarui dan disinkronkan paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Batas waktu tersebut menjadi bagian penting agar kebijakan pendidikan dapat menggunakan data yang tepat.

Dalam pelaksanaannya, dinas pendidikan memiliki peran dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, verifikasi, dan pemantauan progres pemutakhiran data.

Sementara itu, satuan pendidikan bertugas memperbarui data, melakukan sinkronisasi secara berkala, serta memastikan seluruh informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sekolah.

Satuan pendidikan juga perlu memastikan kesesuaian data peserta didik melalui VervalPD, data yayasan melalui Verval Yayasan, serta memperbarui data sarana dan prasarana, rombongan belajar, kurikulum, anggota rombongan belajar, dan pembelajaran sesuai keadaan sebenarnya.

Pemutakhiran Dapodik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

Setiap pihak memiliki peran untuk menjaga agar data pendidikan tetap akurat, mutakhir, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data yang berkualitas, penyelenggaraan pendidikan dapat direncanakan dan dievaluasi secara lebih tepat.

Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola data pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

*Unduh surat edarannya di sini

(Sumber catatan: https://dapo.kemendikdasmen.go.id/berita/pemutakhiran-data-pokok-pendidikan-semester-ganjil-tahun-ajaran-20262027-dimulai-melalui-aplikasi-dapodik-versi-2027/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan
Skip to content