Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru dalam penguatan sistem evaluasi capaian belajar siswa. Langkah ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini resmi berlaku sejak 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem penilaian yang setara, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk menjadi alat ukur capaian akademik siswa dari berbagai jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Melalui sistem ini, Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh murid Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk dinilai secara adil dan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sekolah atau jalur pendidikannya.
Toni Toharudin, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari upaya negara menjamin hak murid atas pendidikan yang bermutu. TKA hadir bukan sekadar sebagai alat tes, melainkan sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaannya, TKA terbuka bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta didik program Paket A, B, dan C, serta anak-anak yang belajar melalui jalur informal. Nilai dan kategori capaian yang diperoleh dari TKA ditetapkan secara nasional, menjadikan hasilnya kredibel dan dapat diakui secara luas.
Hasil TKA memiliki berbagai fungsi strategis. Selain menjadi dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan siswa baru untuk SMP hingga SMA/SMK, hasil ini juga dapat digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, penyetaraan hasil belajar, serta referensi dalam pengendalian mutu pendidikan oleh berbagai pihak, termasuk kementerian dan pemerintah daerah.
Tahun ini, pelaksanaan TKA masih terbatas untuk kelas 12 SMA dan siswa kelas akhir SMK. Sementara itu, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026. Tahapan ini menunjukkan pendekatan bertahap dalam implementasi kebijakan agar berjalan optimal dan terukur.
Kehadiran TKA juga menjawab kebutuhan lama akan sistem penilaian yang adil dan seragam secara nasional. Dengan demikian, murid dari daerah terpencil hingga kota besar memiliki standar yang sama dalam menunjukkan kemampuan akademiknya. Hal ini menjadi bagian penting dari misi pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini mengirim pesan kuat bahwa evaluasi pendidikan bukan sekadar formalitas administratif. Melalui TKA, Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa setiap murid dinilai secara setara, pendidikan diarahkan pada mutu, dan seluruh sistem bergerak menuju keadilan pendidikan yang sesungguhnya.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527
(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kemendikdasmen)
Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah
Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)



