8 Desember 2025 jadi Batas Waktu Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026

Batas waktu pengusulan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 semakin mendekat.

Berdasar Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 27765/A/DM.00.03/2025, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah-sekolah yang memerlukan intervensi revitalisasi paling lambat tanggal 8 Desember 2025.

Program yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta SKB dan PKBM ini, proses pengusulannya saat ini dilakukan melalui Aplikasi Revitalisasi yang dapat diakses pada laman resmi Kemendikdasmen, yakni di https://revit.kemendikdasmen.go.id

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk mengusulkan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan revitalisasi.

Pengusulan tersebut harus diikuti dengan pengunggahan dokumen yang diperlukan, seperti foto kerusakan yang dilengkapi dengan geotagging serta formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan.

Verifikasi dan validasi data oleh Kemendikdasmen akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1 Desember 2025. Proses ini memastikan bahwa data yang diusulkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi daerah yang sedang mengalami kondisi darurat bencana atau terdampak bencana, batas waktu pengusulan akan diinformasikan lebih lanjut.

Kemendikdasmen juga menghimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan proses pengusulan berjalan tepat waktu dan sesuai dengan prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, sekolah, dan BBPMP/BPMP sangat diperlukan agar proses revitalisasi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan pengusulan dan memprioritaskan sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan revitalisasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Berikut (di bawah ini) informasi lengkap mengenai batas waktu pengusulan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026

*

Akses dokumennya di sini

(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan
Skip to content