Konsolnas 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang digelar untuk jenjang pendidikan di Indonesia tidak dimaksudkan sebagai alat pemeringkatan atau penentuan ranking sekolah secara nasional.
Sebaliknya, TKA dirancang sebagai bahan refleksi dan sarana perbaikan proses pembelajaran di berbagai tingkat pendidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendikdasmen Mu’ti di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat diKonsolidasi Nasional (Konsolnas) 2026.
Dengan tegas, ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari TKA adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan untuk menilai sekolah berdasarkan skor yang diperoleh.
Mendikdasmen Mu’ti melanjutkan bahwa hasil TKA, khususnya di jenjang SMA/SMK, berfungsi untuk memperkuat objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik yang dapat digunakan dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
TKA tidak akan menggantikan peran rapor atau prestasi lainnya dalam penilaian seleksi.
Dengan kata lain, bagi siswa yang tidak mengikuti TKA atau tidak memiliki nilai TKA, mereka tetap memiliki peluang besar untuk masuk PTN melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes atau jalur mandiri yang kapasitasnya setara, atau bahkan lebih besar, daripada jalur SNBP.
Pada jenjang SD dan SMP, hasil TKA akan menjadi bahan penting untuk peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan serta sebagai instrumen untuk penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Mu’ti menjelaskan bahwa nilai TKA akan dipertimbangkan sebagai salah satu aspek dalam jalur prestasi dalam SPMB, namun tetap tidak mengesampingkan nilai rapor dan prestasi lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa TKA merupakan bagian dari upaya menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru, agar dapat lebih adil dan transparan dalam menilai potensi setiap siswa.
Mu’ti juga berharap agar penyelenggaraan TKA untuk jenjang SD dan SMP dapat berjalan dengan lancar, mengingat pelaksanaannya melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk jenjang SMP, TKA akan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi, sementara untuk jenjang SD, Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan bertanggung jawab.
Melalui penyelenggaraan TKA, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
TKA adalah salah satu langkah besar dalam reformasi pendidikan di Indonesia yang tidak hanya berfokus pada hasil, tetapi juga pada proses yang mendasari pembelajaran itu sendiri.
Dengan memperhatikan hasil TKA sebagai bahan evaluasi, Kemendikdasmen mengajak seluruh pihak untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Simak Tips Sukses TKA SD dan SMP di 2 tayangan berikut:
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




