Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengonfirmasi komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan melalui perubahan penting dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Kinerja tahun 2026.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah pergeseran fokus penggunaan dana untuk memperkuat literasi dan numerasi, serta mendukung penguatan digitalisasi pembelajaran di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD).
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Tahun sebelumnya, dana BOP PAUD Kinerja digunakan untuk pengembangan pembelajaran mendalam, serta pembelajaran mengenai koding dan kecerdasan artifisial.
Namun, mulai tahun 2026, dana tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas literasi dan numerasi, dua kompetensi dasar yang sangat krusial dalam perkembangan awal anak-anak.
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak sejak dini memiliki fondasi yang kuat dalam membaca, menulis, berhitung, serta kemampuan beradaptasi dengan teknologi.
Selain itu, penggunaan dana ini juga akan difokuskan pada penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran di tingkat PAUD.
Perubahan ini tidak hanya sekedar mengikuti tren global, tetapi juga merupakan respons terhadap kebutuhan zaman yang semakin bergantung pada teknologi.
Nia menambahkan bahwa peraturan ini juga mengatur penguatan tata kelola satuan pendidikan.
Sementara itu, pada komponen penggunaan dana BOP PAUD Reguler, juga terdapat perubahan yang patut dicatat.
Salah satunya adalah perubahan dalam penggunaan dana untuk pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca yang sebelumnya minimal 10 persen, kini akan menjadi minimal 5 persen yang difokuskan pada penyediaan buku.
Ini mencerminkan pengakuan terhadap pentingnya literasi sebagai dasar dari segala pembelajaran di pendidikan dasar.
Selain itu, ada perubahan signifikan terkait alokasi untuk honor tenaga pendidik dan kependidikan di PAUD.
Sebelumnya, honor untuk tenaga pendidik di PAUD negeri dibatasi maksimal 20 persen dari dana BOP, sementara untuk PAUD swasta bisa mencapai 40 persen.
Kini, dengan peraturan yang baru, alokasi honor tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan PAUD, baik negeri maupun swasta akan memiliki proporsi yang sama, yakni maksimal 40 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di seluruh jenis PAUD, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Perubahan kebijakan ini, meskipun menimbulkan sejumlah penyesuaian teknis, memiliki tujuan besar yang jelas.
Salah satunya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penguatan literasi dan numerasi sejak dini, serta pengenalan kepada teknologi, akan menyiapkan generasi penerus bangsa untuk menjadi individu yang cerdas, kreatif, dan siap bersaing di dunia global yang semakin dinamis.
Perubahan-perubahan tadi menjadi langkah yang lebih nyata untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkualitas (bermutu) bagi seluruh anak-anak Indonesia.
Selengkapnya bisa dilihat di video berikut:
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




