TKA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan inovasi dalam membangun sistem penilaian pendidikan di Indonesia, dengan mengintegrasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional.
Tahun ini, satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dapat melakukan re-akreditasi otomatis, asalkan jumlah peserta TKA yang diikutsertakan mencukupi (memadai) sebagai sampel untuk Rapor Pendidikan.
Perubahan ini untuk menyederhanakan proses evaluasi sekolah dan memberikan kemudahan bagi sekolah yang telah memenuhi standar dalam pelaksanaan TKA.
Salah satu perubahan utama adalah bahwa pelaksanaan TKA kini terintegrasi langsung dengan Asesmen Nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menentukan siapa yang menjadi sampel untuk Asesmen Nasional, namun kali ini, seluruh peserta TKA secara otomatis menjadi sampel untuk penilaian tersebut.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menekankan bahwa dengan sistem baru ini, sekolah hanya perlu melaksanakan satu kali tes yang sudah mencakup kedua fungsi baik sebagai TKA maupun Asesmen Nasional.
Hal ini memungkinkan siswa untuk hanya mengerjakan satu tes, dan hasilnya langsung memberikan dua manfaat, yakni Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan Rapor Pendidikan.
Bagi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah peserta TKA yang cukup untuk memenuhi sampel Asesmen Nasional, ada keuntungan besar.
Sekolah-sekolah ini dapat melakukan re-akreditasi otomatis jika ingin mempertahankan nilai akreditasi yang sama seperti tahun sebelumnya, tanpa perlu melalui tahapan visitasi oleh tim asesor.
Sebagai contoh, sekolah yang memiliki akreditasi B dapat mempertahankan nilai tersebut melalui re-akreditasi otomatis, begitu pula dengan sekolah berakreditasi A.
Namun, jika sebuah sekolah ingin naik tingkat akreditasi, misalnya dari B ke A, mereka tetap harus menjalani proses visitasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen memberikan kemudahan bagi sekolah-sekolah yang sudah beroperasi dengan baik dan ingin mempertahankan standar kualitasnya.
Namun, tidak semua sekolah dapat menikmati kemudahan ini.
Dari total 230 ribu sekolah yang terdaftar untuk mengikuti TKA, sekitar 9.000 sekolah belum memenuhi jumlah peserta yang memadai untuk dijadikan sampel Asesmen Nasional.
Meskipun jumlah ini relatif kecil, hal ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam memastikan bahwa semua sekolah dapat berpartisipasi dalam sistem evaluasi yang terintegrasi ini.
Bagi sekolah-sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, mereka tetap dapat mengikuti TKA, namun tidak bisa melakukan re-akreditasi otomatis dan harus mengikuti proses visitasi untuk memperbaharui akreditasinya.
Rahmawati juga kembali menegaskan bahwa meskipun TKA dan Asesmen Nasional kini diintegrasikan, kedua sistem ini tetap memiliki fungsi yang berbeda.
TKA tetap digunakan sebagai alat ukur untuk menilai capaian belajar tiap murid, dan hasilnya akan tercermin dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterima oleh setiap peserta.
Di sisi lain, Asesmen Nasional akan tetap digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan, dengan hasil yang tercermin dalam Rapor Pendidikan.
Integrasi ini hanya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan, sehingga meskipun keduanya digabungkan secara teknis, masing-masing memiliki tujuan evaluasi yang berbeda.
*Berikut: Paparan TKA 2026 dan Tanya Jawab TKA
Simak juga tayangan-tayangan berikut:
(Sumber catatan: Antara/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




