Kabar Daerah – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berjalan transparan, objektif, akuntabel serta bebas diskriminasi guna menjamin pemerataan layanan pendidikan.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, Senin, mengatakan, seluruh sekolah wajib memberikan pelayanan yang adil kepada setiap calon peserta didik tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
“Seluruh calon peserta didik harus mendapatkan hak dan pelayanan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam proses SPMB,” kata Lisdyarita saat deklarasi pelaksanaan SPMB di Ponorogo.
Menurut dia, deklarasi SPMB tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola penerimaan peserta didik agar lebih terbuka dan profesional.
Pemkab Ponorogo juga meminta sekolah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat guna mencegah munculnya persoalan maupun aduan selama tahapan penerimaan siswa baru berlangsung.
“Jangan sampai ada laporan pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semua proses harus terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan seluruh sekolah diminta menjalankan SPMB sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Menurutnya, masyarakat dan wali murid berhak memperoleh informasi secara jelas terkait mekanisme, persyaratan hingga tahapan penerimaan siswa baru.
“Pelaksanaan SPMB harus objektif, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi apapun,” katanya.
Nurhadi menambahkan sekolah juga diminta responsif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.
“Semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti SPMB,” ujarnya.
(Direpost dari Antara/Judul asli berita: Pemkab Ponorogo Tekankan SPMB Transparan dan Bebas Diskriminasi/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Antara)




