Pengambilan Keputusan Pendidikan Semakin Berbasis pada Data

Memahami Salinan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 – Salah satu penguatan penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah penggunaan data sebagai dasar dalam menentukan langkah perbaikan.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menekankan bahwa penjaminan mutu harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur.

Pendekatan berbasis data membuat sekolah dan pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pendidikan.

Data tidak hanya digunakan sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar untuk memahami kebutuhan peserta didik, pendidik, sarana prasarana, pengelolaan sekolah, hingga capaian pembelajaran.

Melalui sistem informasi penjaminan mutu pendidikan, berbagai data dan informasi mutu pendidikan dapat diintegrasikan.

Sumber data tersebut berasal dari sistem basis data kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil pelaksanaan SPMI, serta hasil Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan membutuhkan keputusan yang tepat berdasarkan kondisi nyata.

Dengan data yang kuat, sekolah dan pemerintah daerah dapat menentukan prioritas perbaikan secara lebih efektif dan tidak sekadar menjalankan program tanpa melihat kebutuhan sebenarnya.

Baca juga: Permendikdasmen 21/2026: Babak Baru Penjaminan Mutu Pendidikan

(Sumber catatan: Salinan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Instagram PSKP Kemendikdasmen)

Bagikan Tulisan
Skip to content