Sebagai upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, kita perlu terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran.

*Surat edaran resmi dapat dilihat (dibaca) di sini
Maka untuk meningkatkan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 mengamanatkan strategi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak usia sekolah dan remaja terhadap delapan isu kesehatan remaja sejalan dengan upaya Pembinaan dan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Berikutnya, selama ini penyelenggaran kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui kegiatan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat. Berdasarkan berbagai hasil survey dan penelitian, diperoleh data bahwa pelaksanaan UKS selama ini belum berjalan maksimal.
Lalu yang ketiga terkait dengan pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan.
Salah satunya pembelajaran dari rumah dan penggunaan teknologi digital (online) sebagai media pembelajaran jarak jauh yang telah mengubah kebiasaan dan pola keseharian peserta didik.
Hal tersebut memberikan dampak yang lebih jauh pada masalah kesehatan peserta didik yang disebabkan kurangnya aktivitas fisik, gaya hidup dengan perilaku makan minum yang tidak sehat, kurang terjaganya kebersihan diri, potensi terserang berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lainnya.
Maka, sebagai upaya mengatasi kondisi di atas, Mendikbudristek pada tanggal 23 Agustus 2022 telah meluncurkan Kampanye Sekolah Sehat (KSS).
KSS merupakan upaya bersama-sama dan terus-menerus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas Kementerian dan Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, para mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan status kesehatan sekolah dan Kesehatan peserta didik.

Fokusnya dari KSS meliputi beberapa hal, diantaranya sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi.
Harapannya melalui Kampanye Sekolah Sehat ini, upaya meningkatkan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik akan menjadi gerakan yang masif, besar dan berkelanjutan, serta fokus di satuan pendidikan.
Terkait hal tersebut (pelaksanaan Kampanye Sekolah Sehat (KSS)), diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, melakukan beberapa hal strategis yang mendukung upaya tersebut sesuai kewenangannya masing-masing.
Yang pertama, menerbitkan Surat Edaran tentang KSS yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan yang berisi tentang ‘Penerapan Sekolah Sehat di satuan pendidikan’ dan ‘Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penerapan sekolah sehat’.
Untuk penerapan sekolah sehat di satuan pendidikan meliputi beberapa kegiatan.
Kegiatan pertama, ‘Sehat Bergizi’ yang meliputi peningkatan pemahaman Gizi Seimbang atau Isi Piringku, pembiasaan makan dan minum dengan gizi seimbang, termasuk minum air putih, makan buah, dan makan sayur setiap hari, menghindari/meminimalisasi konsumsi makanan cepat saji, makanan/minuman yang berpemanis, berpengawet, kurang serat; serta tinggi gula, garam, dan lemak serta pembinaan Kantin Sehat.
Kegiatan kedua, ‘Sehat Fisik’ yang meliputi pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (minimal seminggu sekali), gerakan peregangan pada pergantian jam pelajaran, optimalisasi 4L (Lompat, Lari, Lempar, Loncat) melalui permainan rakyat dan olahraga tradisional, optimalisasi intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes), pembiasaan jalan kaki dan pelaksanaan Tes Kebugaran Siswa Indonesia (TKSI).


Kegiatan yang ketiga, ‘Sehat Imunisasi’ yang meliputi pemetaan status imunisasi, pemberian rekomendasi, pelaksanaan Imunisasi Dasar Lengkap bagi Anak Usia Sekolah.
Lalu untuk pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penerapan sekolah sehat dapat dilakukan melalui pelaksanaan Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi di satuan pendidikan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait, Tim Pembina UKS, Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek, dan para mitra.
Yang kedua, mengoptimalisasi peran Tim Pembina UKS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta Tim Pelaksana UKS di satuan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan KSS.
Maka optimalisasi perannya sesuai harapan, perlu dilakukan peningkatan kompetensi SDM bagi mereka melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis lainnya.
Bagi daerah yang belum membentuk Tim Pembina UKS perlu dibentuk Tim Pembina UKS dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Yang ketiga, melaksanakan Kampanye Sekolah Sehat melalui berbagai bentuk kegiatan dan media.
Yang keempat, membangun kemitraan pelaksanaan KSS dengan semua pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, non pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat.
Yang terakhir (keempat), dalam melaksanakan KSS mengacu pada Pedoman KSS yang dapat diakses melalui laman https://uks.kemdikbud.go.id pada menu Sekolah Sehat. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




