Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan kebijakan baru tentang sistem evaluasi akademik nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi payung hukum pelaksanaan evaluasi akademik yang lebih adil, terukur, dan menyeluruh.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyebut TKA sebagai bentuk nyata dari komitmen negara dalam menjamin hak setiap murid untuk mendapatkan penilaian akademik yang setara.
TKA dirancang sebagai alat evaluasi yang menyediakan data capaian akademik murid dalam format terstandar. Kebijakan ini tidak hanya menyasar siswa dari jalur pendidikan formal, tetapi juga mencakup peserta didik dari jalur nonformal dan informal. Tujuan utamanya adalah menghadirkan kesetaraan hasil belajar yang tidak bergantung pada latar belakang penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah juga menekankan bahwa TKA akan memperkuat kapasitas pendidik dalam proses penilaian serta menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Pelaksanaan TKA bersifat opsional, artinya tidak wajib diikuti oleh semua siswa dan tidak akan mempengaruhi kelulusan. Meski demikian, hasil TKA dapat digunakan sebagai referensi tambahan dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Penilaian yang tidak bergantung pada nilai rapor diharapkan menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, akuntabel, dan bebas intervensi subjektif.
Lebih dari sekadar alat seleksi, TKA disiapkan untuk menjadi cermin objektif bagi satuan pendidikan dalam mengevaluasi kualitas pembelajaran dan ujian yang telah dilaksanakan. Jika terdapat kesenjangan signifikan antara nilai ujian sekolah dan hasil TKA, sekolah memiliki dasar untuk melakukan peninjauan terhadap metode pembelajaran dan sistem evaluasinya. Hal ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap jenjang.
TKA akan mengukur kemampuan akademik pada mata pelajaran tertentu sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SMP sederajat, hanya dua mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sedangkan siswa SMA dan SMK sederajat akan mengikuti ujian pada lima mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga fokus evaluasi pada kompetensi dasar dan keilmuan yang relevan.
Pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung mulai November 2025 untuk kelas 12 SMA dan SMK sederajat, sementara kelas 9 SMP dan kelas 6 SD akan mengikuti ujian pada Maret 2026. Penjadwalan yang berbeda ini memberikan ruang adaptasi bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pendidikan, siswa, dan guru untuk mempersiapkan diri secara bertahap.
Penyusunan soal TKA menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Untuk jenjang SMA dan SMK, seluruh soal disusun oleh pemerintah pusat. Sementara pada jenjang SMP dan SD, penyusunan soal dilakukan melalui kolaborasi antara pusat dan daerah.
Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan TKA di jenjang SMP, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menjadi pelaksana untuk jenjang SD. Sistem ini membuka ruang bagi keterlibatan daerah dalam menyusun soal yang sesuai dengan konteks lokal.
Kehadiran soal yang terstandar namun inklusif terhadap kondisi daerah menjadi langkah strategis dalam memastikan asesmen yang relevan. Tidak semua murid memiliki latar belakang dan akses pendidikan yang sama. Dengan melibatkan pemerintah daerah, soal TKA dapat dirancang agar mencerminkan realitas yang dihadapi siswa di berbagai wilayah di Indonesia, sekaligus tetap menjaga kualitas dan standar nasional.
Pemerintah menyadari pentingnya sosialisasi yang masif terhadap kebijakan ini. Penjelasan yang tuntas kepada sekolah, guru, murid, dan orang tua harus menjadi prioritas. Tanpa komunikasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi disalahpahami sebagai beban tambahan. Padahal, jika dipahami secara menyeluruh, TKA justru merupakan alat bantu yang memberi ruang bagi peserta didik untuk memperoleh penilaian yang lebih objektif dan setara.
Keberhasilan pelaksanaan TKA tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif semua pihak. Sekolah perlu terbuka terhadap evaluasi, guru dituntut memperkuat kompetensi penilaiannya, dan orang tua diharapkan mendukung proses belajar anak dengan pemahaman yang utuh.
Tes Kemampuan Akademik bukan akhir dari proses belajar, melainkan alat refleksi bersama dalam membangun sistem pendidikan yang adil, transparan, dan terus berkembang.
(Hasil catatan Diana Triastuty dari opini Toni Toharudin Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen dan Guru Besar Universitas Padjadjaran yang tayang (terbit) di Harian Kompas pada Kamis, 12 Juni 2025/Editor: Bagus Priambodo/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)
Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah
Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)




