Ini Bukan Mitos, Tapi Fakta Sebenarnya seputar Program Guru Penggerak

Keraguan yang seakan telah menjadi mitos terhadap kompetensi guru penggerak khususnya untuk diangkat menjadi kepala sekolah dianggap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Iwan Syahril, manusaiwi. Bisa jadi karena faktor ketidaktahuan.

Dalam rapat kerjanya bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur pada Rabu (6/2/2024), ia membeberkan beberapa fakta tentang guru penggerak yang harapannya dapat mengikis keraguan pemda (pemerintah daerah) untuk mengangkat mereka menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Untuk kemampuan manajerial, Iwan menyampaikan, saat tes administrasi, dilakukan filtering ke para calon guru penggerak seputar kemampuan tersebut. Hanya saja saat ini Kemendikbudristek memandang manajerial tidak dengan cara lama, namun diteropong dari sisi yang lebih luas dan holistik.

Manajerial diungkapkannya tidak hanya sebatas pengalaman menjadi wakil kepala sekolah. Berbagai pengalaman aktif guru dalam berorganisasi di luar sekolah juga turut diperhitungkan. Mengingat bila kemampuan tersebut hanya dilihat dari lingkup sekolah saja, tentu akan banyak talenta-talenta pemimpin pembelajaran yang lepas dari radar pemantauan Kemendikbudristek.

“Kalau kita mikirnya kemampuan manajerial itu pengalaman manajerial hanya dari jabatan di sekolah, misalnya wakil kepala sekolah, SD memang punya wakil kepala sekolah? SMP ada berapa wakil kepala sekolahnya? Paling 2, paling 3, SMA berapa? Sedikit sekali ya,” sebut Iwan.

Terkait bidang organisasi yang dimaksud Iwan bermacam-macam. Bisa pengalaman di organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan dan organisasi-organisasi positif lainnya.

“Jadi kita memperluas pengalaman manajerial. Talenta kita itu sebenarnya aktif dan banyak di mana-mana. Jadi tidak mungkin kalau dia tidak punya pengalaman manajerial masuk di PGP (Program/Pendidikan Guru Penggerak),” tegasnya.

Setelah lulus guru penggerak pun penggemblengannya masih terus berlanjut. “Selesai PGP itu baru level 1. Nanti ada level 2, level 3, level 4 yang paling tinggi. Kalau dulu guru-guru yang jadi kepala sekolah, pengawas sekolah dari pendidikan CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Cawas (Calon Pengawas) yang lama, selesai, ya selesai,” ungkap Iwan.

Terkait pelatihan level 2, 3 dan 4 tadi, Iwan mengatakan, kurikulumnya telah disiapkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek. Terdapat beberapa kompetensi yang menjadi sasaran utama penguatan pelatihan lanjutan tersebut, diantaranya penguatan mindset penggerak perubahan, pengelolaan finansial dan kemampuan manajerial.

Dengan begitu ia berharap tidak ada keraguan lagi di pemda dalam mengangkat para guru penggerak menjadi kepala dan pengawas sekolah. Disebutkan juga olehnya, saat ini PGP, dituturkan Iwan, tidak ada lagi tes skolastik. Yang ada hanya tes administrasi,  esai, wawancara dan simulasi mengajar.

Dari penjelasannya tadi, Iwan menyimpulkan beberapa hal. Pertama, secara legal, guru penggerak adalah calon kepala dan pengawas sekolah versi Merdeka Belajar (versi baru).

Kedua, para guru penggerak sengaja digembleng dengan orientasi yang memang dibutuhkan oleh pendidikan Indonesia saat ini agar bebas dari krisis pembelajaran, yaitu sebagai penggerak perubahan dan pemimpin pembelajaran.

Ketiga, yang juga perlu diketahui oleh pemda, sebenarnya batas usia maksimal yang diterapkan untuk mendaftar menjadi guru penggerak juga tidak terlalu muda yaitu 50 tahun. Batas tersebut hanya terpaut 5 tahun lebih awal dari batas usia maksimal pendidikan CKS (Calon Kepala Sekolah) dan Cawas (Calon Pengawas Sekolah) yang lama yaitu 55 tahun.

Tujuan maksimal 50 tahun dituturkan Iwan agar setelah diangkat menjadi kepala atau pengawas sekolah, mereka bisa mengabdikan diri selama 2 periode.

Pengabdian selama 2 periode (10 tahun) sebagai kepala dan pengawas sekolah itu dianalogikan Iwan sebagai return of investment dari pembiayaan program pelatihan guru penggerak yang tidak murah.

“Supaya kita juga gak rugi. Kita udah didik orang mahal-mahal selama 6 bulan. Terus nanti dia jadi kepala sekolah, pengawal sekolah, cuma berapa periode? Satu. Jadi kita harus awalkan 50 tahun supaya dia bisa berbakti melayani itu selama minimal 2 periode,” ungkap Iwan.

Menegaskan lagi bahwa kemampuan manajerial juga menjadi prioritas perekrutan guru penggerak, Iwan menuturkan, bila saat seleksi awal para pendaftar tidak memiliki pengalaman manajerial maka secara otomatis out (tidak diterima).

“Kemudian yang sudah selesai pun akan terus dilatih untuk tahap-tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)

Bagikan Tulisan
Skip to content