Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan TKA tahun 2026, khususnya untuk mempersiapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang SD dan SMP.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan rakornas itu dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di masing-masing daerah.
“Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta pada Kamis.
Lebih lanjut Mendikdasmen mengatakan tujuan pelaksanaan TKA salah satunya adalah untuk mengukur kemampuan akademik secara mendasar, yakni literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
Kedua aspek tersebut menurutnya merupakan fondasi utama penguasaan berbagai disiplin ilmu dan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Selain Mendikdasmen menyebut pelaksanaan TKA diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, melalui nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.
“TKA adalah bagian dari ikhtiar jangka panjang dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, kita dapat memastikan perbaikan pembelajaran dan mutu pendidikan berjalan ke arah yang tepat,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Sementara itu Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menyampaikan rakornas tersebut memiliki arti strategis dalam menyelaraskan visi bahwa TKA bukan sekadar proses penilaian, melainkan instrumen kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu sistem pendidikan berbasis data dan berorientasi pada pembelajaran.
Ia menambahkan pengalaman pelaksanaan TKA pada jenjang SMA/SMK pada November 2025 telah mengubah paradigma dalam perumusan kebijakan pendidikan serta pengembangan metode pembelajaran guna meningkatkan kompetensi akademik peserta didik.
“Hasil TKA memberikan gambaran yang jujur dan terperinci mengenai kemampuan dan kompetensi peserta didik. Kebijakan pendidikan yang efektif sejatinya dibangun bukan dari sebuah asumsi, melainkan dari data empiris di lapangan yang mencerminkan kompetensi nyata peserta didik,” ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni menegaskan hasil TKA perlu diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi sisi perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi, serta bentuk dukungan yang dibutuhkan oleh guru dan sekolah.
“Selain menjadi alat evaluasi pembelajaran, hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional, akuntabel, dan transparan sebagai salah satu pertimbangan nilai akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026,” ucapnya.
(Direpost dari Antara/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kemendikdasmen)



