-
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan. Berada di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
BBPMP Jatim Raih Predikat ZI Menuju WBBM
BBPMP Jawa Timur akhirnya berhasil meraih predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
-
Maklumat Keterbukaan Informasi Publik
-
Maklumat Pelayanan
-
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu pendekatan yang sistematis dalam memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
-
Unit Layanan Terpadu
ULT BBPMP Jawa Timur hadir sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat, khususnya pemangku kepentingan pendidikan
-
Sarasehan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tanggal 25 Januari 2025 menjadi momen istimewa bagi kita semua! Dalam rangka membahas dan mendalami Program Prioritas Kemendikdasmen, kami menggelar sarasehan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)
-
Rumah Pendidikan
Super aplikasi layanan pendidikan terpadu
-
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Mari bersama wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
LAYANAN KAMI
Sistem Informasi Manajemen Peta Mutu Pendidikan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Sistem Informasi Pengelolaan Data Kegiatan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Peminjaman Fasilitas Sarana dan Prasarana (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
PROGRAM
Program-Program Prioritas Kementerian Dasar dan Menengah
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
BOSP, adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya operasional satuan pendidikan
MAKAN BERGIZI GRATIS
Program ini menyediakan makanan bergizi untuk siswa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas belajar
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN
Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun bertujuan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar mulai dari Usia Dini hingga SMA/SMK
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
Program ini berfokus pada pengembangan karakter dan moral anak-anak dengan mengembangan 7 kebiasaan positif dapat membentuk anak-anak Indonesia diharapkan menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, sosial, dan spiritual
PENGUATAN PENDIDIKAN UNGGUL
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kurikulum, pelatihan guru, dan pengembangan infrastruktur pendidikan
INFO TERKINI
Informasi terbaru: Kemendikdasmen, Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, BBPMP Provinsi Jawa Timur
Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Untuk memastikan pelaksanaan program
Hidup Guruku - Perubahan teknologi yang semakin cepat menuntut guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi. Kehadiran kecerdasan artifisial yang semakin dekat dengan kehidupan murid juga mendorong pembelajaran agar tidak
Hasil PISA 2025 tidak hanya menunjukkan capaian akademik murid Indonesia, tetapi juga menemukan potensi positif yang dapat dikembangkan dalam pembelajaran. Sebanyak 80 persen murid Indonesia menyatakan ingin tahu tentang banyak
Hidup Guruku - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melanjutkan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3. Sebanyak 29.151 calon peserta dinyatakan lolos seleksi
Hidup Guruku - Peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas guru sebagai pelaksana utama pembelajaran di sekolah. Pemerintah menempatkan penguatan sistem pendidikan sebagai salah satu langkah penting untuk meningkatkan
Hidup Guruku - Pendidikan Indonesia tidak hanya berlangsung di dalam wilayah tanah air. Di berbagai negara, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Community Learning Center (CLC) menjadi ruang bagi anak-anak
Hidup Guruku - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kembali membuka kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi penugasan
Praktik Baik SPMB - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) membutuhkan persiapan yang matang agar proses penerimaan peserta didik dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Praktik baik Kota
Dalam acara peluncuran Indonesian Center for Health evidence-Informed Policy (I-CHIP), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dengan lugas mendorong penguatan kesehatan fisik dan mental peserta didik sebagai bagian
Kanvas dan Prestasi Murid (Lintas Daerah) - Pembelajaran STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) tidak selalu dimulai dari laboratorium dengan peralatan canggih. Di UPT SMP Negeri 1 Medan, pembelajaran STEM
VIDEO
Video, podcast, kegiatan terbaru Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Faq
Frequently Asked Questions
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menunjukkan Surat Permohonan Layanan, mengisi formulir permohonan pelayanan data dan informasi Data pemohon (tanda pengenal /ID Card) dan membawa Surat Tugas dari instansi/organisasi.
Berapa lama pemohon memperoleh data informasi yang diinginakan?
Jawaban : Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Informasi apa yang akan diperoleh dari layanan data dan informasi?
Jawaban : Informasi yang dapat diperoleh yaitu :
- Data dan Informasi terkait Komunikasi, Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Pemerintah Daerah
- Layanan Inovasi dan Transformasi Pembelajaran terkait dengan:
- Program Sekolah Penggerak (PSP);
- Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM);
- Akun Belajar.Id, Platform Merdeka Mengajar (PMM);
- Layanan Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu terkait dengan:
- Dapodik;
- Rapor Pendidikan;
- Perencanaan Berbasis Data (PBD);
- Layanan Tata Kelola terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP);
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menyiapkan surat permohonan kerjasama ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur; surat penawaran Program Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan dari BBPMP Provinsi Jawa Timur kepada calon pengguna layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya; dan Surat Perjanjian kerja sama (MoU)
Berapa tarif layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Biaya sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD/Mitra Kerjasama.
Produk layanan apa yang dihasilkan dari layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Beberapa hal yang diperoleh yaitu nota kesepahaman, dokumen Perjanjian Kerjasama, sertifikat bagi peserta fasilitasi Kegiatan PMP, dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama PMP.
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan permohonan narasumber di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis ke pimpinan unit kerja 5 (lima) hari sebelum kegiatan dan juga menginformasikan :
- Nama kegiatan
- Jumlah narasumber
- Materi yang diampu dan Jumlah Jam Pelatihan d. Waktu dan tempat kegiatan/jadwal kegiatan
- Narahubung kegiatan.
Berapa jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat layanan permohonan narasumber?
Jawaban : Pengguna layanan menerima surat jawaban oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Jika dari Organisasi, harus ada surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur sedangkan jika dari perorangan, harus membawa kartu identitas.
Berapa biaya untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
