-
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan. Berada di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
BBPMP Jatim Raih Predikat ZI Menuju WBBM
BBPMP Jawa Timur akhirnya berhasil meraih predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
-
Unit Layanan Terpadu
ULT BBPMP Jawa Timur hadir sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat, khususnya pemangku kepentingan pendidikan
-
Sarasehan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tanggal 25 Januari 2025 menjadi momen istimewa bagi kita semua! Dalam rangka membahas dan mendalami Program Prioritas Kemendikdasmen, kami menggelar sarasehan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)
-
Rumah Pendidikan
Super aplikasi layanan pendidikan terpadu
-
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Mari bersama wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
-
Senam Anak Indonesia Hebat
Mari bergerak bersama, menjaga kesehatan, dan menanamkan semangat kebersamaan. Bersama Senam Anak Indonesia Hebat, kita kuat, sehat, dan bangga menjadi bagian dari Indonesia!
-
-
LAYANAN KAMI
Sistem Informasi Manajemen Peta Mutu Pendidikan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Sistem Informasi Pengelolaan Data Kegiatan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Peminjaman Fasilitas Sarana dan Prasarana (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
PROGRAM
Program-Program Prioritas Kementerian Dasar dan Menengah
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
BOSP, adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya operasional satuan pendidikan
MAKAN BERGIZI GRATIS
Program ini menyediakan makanan bergizi untuk siswa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas belajar
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN
Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun bertujuan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar mulai dari Usia Dini hingga SMA/SMK
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
Program ini berfokus pada pengembangan karakter dan moral anak-anak dengan mengembangan 7 kebiasaan positif dapat membentuk anak-anak Indonesia diharapkan menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, sosial, dan spiritual
PENGUATAN PENDIDIKAN UNGGUL
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kurikulum, pelatihan guru, dan pengembangan infrastruktur pendidikan
INFO TERKINI
Informasi terbaru: Kemendikdasmen, Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, BBPMP Provinsi Jawa Timur
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mendorong industri energi terbarukan untuk ikut memperkuat Partisipasi Semesta dalam pendidikan. Menurutnya, kehadiran dunia industri yang membawa visi keberlanjutan
Inside School - Hasil program Revitalisasi Satuan Pendidikan terus membawa dampak positif kepada para penerima manfaat program di seluruh wilayah Indonesia. Di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, gedung SDN Jalmak 1
Upaya memperluas akses masyarakat terhadap buku bermutu terus diperkuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satunya melalui peresmian integrasi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) dengan Senayan Library Management
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA bukan alat untuk memberi label kepada daerah, sekolah, maupun murid. Ia juga menilai hasil TKA memberikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI Sederajat dan SMP/MTS sederajat Tahun 2026 pada Senin (26/5). Pelaksanaan TKA tahun ini mencatat tingkat
Kabar Daerah - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menyiagakan sebanyak 7.212 tenaga operator dan tim helpdesk untuk memastikan pelayanan pengambilan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berjalan optimal.
Voice Corner - Masih nganggep SPMB itu ajang seleksi ketat? Nah, sekarang konsepnya beda nih. Kemendikdasmen menegaskan, SPMB bukan lagi sistem untuk menyaring calon murid, tapi memastikan semua anak mendapat
Dalam mendukung pelaksanaan SPMB yang efisien, adil dan wajar, KPK mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB). Tujuan dari adanya surat
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman di seluruh satuan pendidikan. Melalui seminar hibrid yang
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari capaian akademik semata. Lingkungan belajar yang aman dan nyaman
VIDEO
Video, podcast, kegiatan terbaru Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Faq
Frequently Asked Questions
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menunjukkan Surat Permohonan Layanan, mengisi formulir permohonan pelayanan data dan informasi Data pemohon (tanda pengenal /ID Card) dan membawa Surat Tugas dari instansi/organisasi.
Berapa lama pemohon memperoleh data informasi yang diinginakan?
Jawaban : Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Informasi apa yang akan diperoleh dari layanan data dan informasi?
Jawaban : Informasi yang dapat diperoleh yaitu :
- Data dan Informasi terkait Komunikasi, Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Pemerintah Daerah
- Layanan Inovasi dan Transformasi Pembelajaran terkait dengan:
- Program Sekolah Penggerak (PSP);
- Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM);
- Akun Belajar.Id, Platform Merdeka Mengajar (PMM);
- Layanan Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu terkait dengan:
- Dapodik;
- Rapor Pendidikan;
- Perencanaan Berbasis Data (PBD);
- Layanan Tata Kelola terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP);
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menyiapkan surat permohonan kerjasama ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur; surat penawaran Program Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan dari BBPMP Provinsi Jawa Timur kepada calon pengguna layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya; dan Surat Perjanjian kerja sama (MoU)
Berapa tarif layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Biaya sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD/Mitra Kerjasama.
Produk layanan apa yang dihasilkan dari layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Beberapa hal yang diperoleh yaitu nota kesepahaman, dokumen Perjanjian Kerjasama, sertifikat bagi peserta fasilitasi Kegiatan PMP, dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama PMP.
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan permohonan narasumber di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis ke pimpinan unit kerja 5 (lima) hari sebelum kegiatan dan juga menginformasikan :
- Nama kegiatan
- Jumlah narasumber
- Materi yang diampu dan Jumlah Jam Pelatihan d. Waktu dan tempat kegiatan/jadwal kegiatan
- Narahubung kegiatan.
Berapa jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat layanan permohonan narasumber?
Jawaban : Pengguna layanan menerima surat jawaban oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Jika dari Organisasi, harus ada surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur sedangkan jika dari perorangan, harus membawa kartu identitas.
Berapa biaya untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
