-
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan. Berada di bawah Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
BBPMP Jatim Raih Predikat ZI Menuju WBBM
BBPMP Jawa Timur akhirnya berhasil meraih predikat Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
-
Unit Layanan Terpadu
ULT BBPMP Jawa Timur hadir sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat, khususnya pemangku kepentingan pendidikan
-
Sarasehan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tanggal 25 Januari 2025 menjadi momen istimewa bagi kita semua! Dalam rangka membahas dan mendalami Program Prioritas Kemendikdasmen, kami menggelar sarasehan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.)
-
Rumah Pendidikan
Super aplikasi layanan pendidikan terpadu
-
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Mari bersama wujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkarakter
-
Senam Anak Indonesia Hebat
Mari bergerak bersama, menjaga kesehatan, dan menanamkan semangat kebersamaan. Bersama Senam Anak Indonesia Hebat, kita kuat, sehat, dan bangga menjadi bagian dari Indonesia!
-
-
LAYANAN KAMI
Sistem Informasi Manajemen Peta Mutu Pendidikan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Sistem Informasi Pengelolaan Data Kegiatan (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
Peminjaman Fasilitas Sarana dan Prasarana (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur)
PROGRAM
Program-Program Prioritas Kementerian Dasar dan Menengah
BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
BOSP, adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya operasional satuan pendidikan
MAKAN BERGIZI GRATIS
Program ini menyediakan makanan bergizi untuk siswa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas belajar
WAJIB BELAJAR 13 TAHUN
Program Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun bertujuan memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar mulai dari Usia Dini hingga SMA/SMK
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
Program ini berfokus pada pengembangan karakter dan moral anak-anak dengan mengembangan 7 kebiasaan positif dapat membentuk anak-anak Indonesia diharapkan menjadi pribadi yang cerdas secara intelektual, sosial, dan spiritual
PENGUATAN PENDIDIKAN UNGGUL
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kurikulum, pelatihan guru, dan pengembangan infrastruktur pendidikan
INFO TERKINI
Informasi terbaru: Kemendikdasmen, Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, BBPMP Provinsi Jawa Timur
Dua inisiatif digital unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rumah Pendidikan dan kompetisi Anugerah Bug Bounty, terpilih sebagai Champion Project dalam ajang penghargaan dunia World Summit on the Information
Masih punya pertanyaan seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)? Tenang, berbagai pertanyaan yang sering diajukan masyarakat telah dihimpun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mulai dari mekanisme pendaftaran, jalur penerimaan,
Kabar Daerah - Pasca tahapan pra-pendaftaran termasuk verifikasi nilai rapor murid, Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Timur (SPMB Jatim) 2026 berlanjut ke pendaftaran. Pendaftaran SPMB Jatim 2026 dibuka dengan penerimaan
Opini Ahli - Keterlibatan semua elemen bangsa mutlak dibutuhkan untuk menunaikan amanah konstitusi di bidang pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menamakan pelibatan
Wawasan - Program revitalisasi satuan pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak hanya menghadirkan perubahan pada bangunan sekolah. Program ini juga membawa dampak yang lebih luas, yaitu meningkatnya
Wawasan - Pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Menjadi jelas bahwa perhatian terhadap fasilitas dan lingkungan belajar bukan sekadar formalitas,
Hidup Guruku - Masa pendaftaran program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (S1/D4) untuk guru memperpanjang masa pendaftaran hingga 19 Juni 2026. Pendaftaran beasiswa S1/D4 guru Kemendikdasmen ini dilakukan secara daring melalui laman
Hidup Guruku - Peran guru dalam pendidikan tidak hanya menyampaikan materi pelajaran kepada murid. Guru juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses belajar memberikan pemahaman yang mendalam dan bermakna.
Hidup Guruku - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya keseimbangan antara profesionalitas dan kesejahteraan guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan, Direktorat Sekolah Menengah Atas melaksanakan Program Bantuan Pemerintah Sarana Laboratorium IPA jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya
VIDEO
Video, podcast, kegiatan terbaru Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Faq
Frequently Asked Questions
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menunjukkan Surat Permohonan Layanan, mengisi formulir permohonan pelayanan data dan informasi Data pemohon (tanda pengenal /ID Card) dan membawa Surat Tugas dari instansi/organisasi.
Berapa lama pemohon memperoleh data informasi yang diinginakan?
Jawaban : Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Informasi apa yang akan diperoleh dari layanan data dan informasi?
Jawaban : Informasi yang dapat diperoleh yaitu :
- Data dan Informasi terkait Komunikasi, Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Pemerintah Daerah
- Layanan Inovasi dan Transformasi Pembelajaran terkait dengan:
- Program Sekolah Penggerak (PSP);
- Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM);
- Akun Belajar.Id, Platform Merdeka Mengajar (PMM);
- Layanan Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu terkait dengan:
- Dapodik;
- Rapor Pendidikan;
- Perencanaan Berbasis Data (PBD);
- Layanan Tata Kelola terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP);
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Setiap pemohon dapat menyiapkan surat permohonan kerjasama ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur; surat penawaran Program Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan dari BBPMP Provinsi Jawa Timur kepada calon pengguna layanan Kerjasama Peningkatan Mutu Pendidikan (Pemda, Disdik, Sekolah, Perusahaan) atau sebaliknya; dan Surat Perjanjian kerja sama (MoU)
Berapa tarif layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Biaya sesuai RAB yang telah disepakati berdasarkan Standar Biaya Masukan APBN/APBD/Mitra Kerjasama.
Produk layanan apa yang dihasilkan dari layanan kerjasama peningkatan mutu pendidikan?
Jawaban : Beberapa hal yang diperoleh yaitu nota kesepahaman, dokumen Perjanjian Kerjasama, sertifikat bagi peserta fasilitasi Kegiatan PMP, dokumen laporan hasil kegiatan Kerjasama PMP.
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan permohonan narasumber di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Pengguna layanan mengajukan surat permohonan tertulis ke pimpinan unit kerja 5 (lima) hari sebelum kegiatan dan juga menginformasikan :
- Nama kegiatan
- Jumlah narasumber
- Materi yang diampu dan Jumlah Jam Pelatihan d. Waktu dan tempat kegiatan/jadwal kegiatan
- Narahubung kegiatan.
Berapa jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat layanan permohonan narasumber?
Jawaban : Pengguna layanan menerima surat jawaban oleh BBPMP Provinsi Jawa Timur maksimal 3 (tiga) hari sejak surat permohonan diterima.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Jika dari Organisasi, harus ada surat permohonan peminjaman dari instansi peminjam kepada Kepala BBPMP Provinsi Jawa Timur sedangkan jika dari perorangan, harus membawa kartu identitas.
Berapa biaya untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BBPMP Jawa Timur?
Jawaban : Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BBPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
