Kabar Daerah – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Malang diarahkan untuk memperkuat pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menempatkan jalur domisili pada tahapan awal sebagai bagian dari strategi distribusi peserta didik yang lebih seimbang.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Wahju Oriendriani, menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan untuk mengurangi konsentrasi murid berprestasi di sekolah tertentu.
Langkah ini juga ditujukan untuk mengikis pandangan adanya sekolah unggulan yang selama ini berkembang di masyarakat.
Menurutnya, pemerataan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Dengan pola tersebut, setiap sekolah diharapkan memiliki komposisi peserta didik yang lebih beragam, baik dari sisi kemampuan maupun latar belakang.
Untuk menjaga keadilan dalam proses seleksi, Kota Malang menerapkan ketentuan administratif yang ketat.
Salah satunya adalah persyaratan masa berlaku Kartu Keluarga minimal satu tahun sebagai bagian dari verifikasi data domisili peserta didik.
Wahju menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB di Kota Malang, baik di jenjang SD maupun SMP, berjalan tanpa hambatan berarti.

Tidak terdapat laporan protes atau keluhan signifikan dari masyarakat selama proses berlangsung.
Dari sisi kebijakan nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menekankan pentingnya layanan SPMB yang transparan dan akuntabel.
Sistem penerimaan murid baru dipandang tidak hanya sebagai proses seleksi, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan layanan pendidikan yang adil.
Dirjen PAUD, Dikdas, dan PNFI, Gogot Suharwoto, menilai bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses daftar ulang, seperti penggunaan QR Code, dapat memperkuat validitas data.
Di sisi lain, proses tersebut tetap menjaga interaksi langsung antara sekolah dan orang tua murid.
Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut menunjukkan keseimbangan antara efisiensi sistem dan pendekatan humanis dalam layanan pendidikan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola penerimaan peserta didik baru.
Melalui integrasi kebijakan zonasi, afirmasi, dan peningkatan mutu layanan, pelaksanaan SPMB di Kota Malang diarahkan untuk membangun sistem yang lebih inklusif.
Setiap mekanisme dirancang untuk memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dalam akses pendidikan.
Pendekatan tersebut juga diperkuat dengan sistem pemantauan yang lebih terbuka di tingkat dinas serta respons cepat di tingkat sekolah.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pelaksanaan SPMB Ramah di Kota Malang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terstruktur.
Kepastian akses sekolah bagi peserta didik menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.
(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kemendikdasmen)




