Program Revitalisasi Satuan Pendidikan terus diarahkan untuk menjangkau seluruh sekolah yang masih memiliki kondisi ruang belajar rusak. Program ini direncanakan berjalan secara berkelanjutan hingga tahun 2028 dengan fokus pada perbaikan sarana pendidikan di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya peran Unit Pelaksana Teknis Kemendikdasmen di seluruh Indonesia. UPT diminta untuk mendampingi pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar proses pendataan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pendampingan tersebut juga diarahkan agar proses pembaruan data mengikuti siklus Data Pokok Pendidikan. Selain itu, verifikasi dan validasi data diminta dilakukan secara berjenjang untuk memastikan ketepatan informasi yang digunakan sebagai dasar kebijakan.
Pendataan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan yang terintegrasi dan berbasis data. Dengan sistem yang lebih tertata, seluruh program pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Gogot menyampaikan bahwa data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait perbaikan sekitar 190 ribu sekolah yang masih mengalami kerusakan ruang belajar. Tujuan akhirnya adalah memastikan peserta didik belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan layak untuk proses pembelajaran.
Simak video berikut:
Simak selengkapnya arah kebijakan revitalisasi dan cara pengisian data prasarana sekolah yang tepat dan akurat melalui tautan berikut s.id/sosialisasipendataanprasarana.
Untuk materi terkait dengan cara pengisian data prasarana sekolah dapat diakses melalui https://s.id/materisosialisasipendataanprasarana.
(Sumber catatan: Kemendikdasmen/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Kemendikdasmen)




