Dewan Pendidikan Nasional mengingatkan orang tua tidak perlu memaksakan anaknya mengikuti bimbingan belajar (bimbel) tambahan untuk menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA), karena TKA bukanlah penentu kelulusan.
Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto di Jakarta pada Rabu mengatakan kehadiran bimbel memang memberikan sisi positif.
“Persoalannya adalah kalau itu diharuskan oleh sekolah, diadakan di sekolah, kemudian bayar, itu tidak boleh. Praktik yang malpraktik. Tapi kalau dilaksanakan oleh lembaga yang profesional dalam arti bimbel itu memang itu menjual jasa pendidikan. Undang-undangnya tidak ada yang melarang,” kata Suyanto.
Menurutnya, antusiasme orang tua mendaftarkan anak ke tempat les menunjukkan tingginya aspirasi pendidikan masyarakat, yang justru jauh lebih baik ketimbang membiarkan anak kecanduan gawai.
Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa bimbel hanyalah wadah pendidikan nonformal yang sifatnya sebagai tambahan belajar.
Dalam kesempatan itu, Suyanto juga mengingatkan bahwa TKA bukanlah penentu kelulusan siswa (murid), sehingga peserta didik tidak perlu memandangnya sebagai ujian yang menentukan seluruh masa depan.
Tes ini, lanjut dia, lebih berfungsi memberikan informasi capaian akademik peserta didik yang terstandar, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi siswa soal sejauh mana pemahaman belajar mereka sendiri.
Karena itu, ia mengatakan hal yang terpenting adalah peran orang tua mengawal pembelajaran di rumah.
Menurut Suyanto, orang tua tidak harus menjadi guru atau mengajarkan kembali seluruh materi pelajaran di rumah.
Sebaliknya, orang tua dapat menjadi mitra belajar yang mendukung semangat Pembelajaran Mendalam dengan mengajak anak berdiskusi, memberikan umpan balik dan motivasi, serta membantu anak menghubungkan apa yang dipelajarinya dengan pengalaman dan kehidupan sehari-hari.
(Direpost dari Antara/Judul asli berita: Dewan Pendidikan: Hadapi TKA, Siswa Tak Perlu Dipaksa Ikut Bimbel/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




