Dalam memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Selengkapnya bisa dilihat melalui surat edaran berikut:



*Unduh dokumennya di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




