MPLS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah tahun 2026.
Perubahan ini mencakup penambahan durasi kegiatan serta keterlibatan murid pengurus OSIS atau MPK pada jenjang SMP dan SMA/SMK.
Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan MPLS Ramah dengan ketentuan baru yang berlaku di seluruh satuan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa durasi pelaksanaan MPLS Ramah ditetapkan selama lima hari.
Ketentuan ini mengalami penambahan dibandingkan aturan sebelumnya yang mengacu pada regulasi tahun 2016.
Penambahan waktu pelaksanaan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi sekolah untuk mengatur rangkaian kegiatan MPLS.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tujuan pengenalan lingkungan sekolah dapat tercapai secara efektif.
Untuk kondisi tertentu, seperti sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa, dan sekolah layanan khusus, durasi kegiatan dapat disesuaikan.
Penyesuaian ini tetap harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikdasmen sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan.
Selain durasi, perubahan juga terjadi pada komposisi panitia pelaksana MPLS Ramah.
Sekolah diperbolehkan melibatkan murid yang tergabung dalam pengurus OSIS atau MPK di jenjang SMP dan SMA/SMK.
Namun, keterlibatan murid tersebut tidak bersifat bebas tanpa syarat.
Eko Susanto menegaskan bahwa murid yang dilibatkan harus memiliki karakter baik dan tidak memiliki riwayat tindakan kekerasan.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur bahwa pengurus OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler yang terlibat tidak boleh memiliki riwayat perilaku kekerasan atau perundungan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pelaksanaan MPLS.
Dalam kondisi sekolah yang belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid tetap dapat dilibatkan dalam kepanitiaan.
Syarat yang ditetapkan adalah memiliki prestasi akademik atau non-akademik serta kemampuan interpersonal yang baik.
Melalui perubahan ini, MPLS Ramah 2026 diarahkan menjadi proses pengenalan lingkungan sekolah yang lebih terstruktur dan aman.
Pelibatan murid dalam kepanitiaan tetap dibatasi oleh ketentuan yang menekankan aspek karakter dan keselamatan peserta didik.
(Sumber catatan: Antara/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




